No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 Maret 2023
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Gubenur Ansar Terima Silaturahmi Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Erwin S. Aldedharma

    Gubenur Ansar Terima Silaturahmi Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Erwin S. Aldedharma

    Kajati Kepri Rudi Margono Bertandang ke Dompak, Gubernur Ansar Ahmad : Kita Ingin Kolaborasi Tetap Terjaga

    Kajati Kepri Rudi Margono Bertandang ke Dompak, Gubernur Ansar Ahmad : Kita Ingin Kolaborasi Tetap Terjaga

    Pelaku Usaha UKM dan IKM Penuhi Stad Bazar Ramadhan

    Pelaku Usaha UKM dan IKM Penuhi Stad Bazar Ramadhan

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Gubenur Ansar Terima Silaturahmi Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Erwin S. Aldedharma

    Gubenur Ansar Terima Silaturahmi Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Erwin S. Aldedharma

    Kajati Kepri Rudi Margono Bertandang ke Dompak, Gubernur Ansar Ahmad : Kita Ingin Kolaborasi Tetap Terjaga

    Kajati Kepri Rudi Margono Bertandang ke Dompak, Gubernur Ansar Ahmad : Kita Ingin Kolaborasi Tetap Terjaga

    Pelaku Usaha UKM dan IKM Penuhi Stad Bazar Ramadhan

    Pelaku Usaha UKM dan IKM Penuhi Stad Bazar Ramadhan

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe B Batam, Dan Bareskrim Mabes Polri Gagalkan Upaya Penyelundupan Ekstasi senilai 9 Miliar

rapi by rapi
24/06/2021 10:40 AM
in Batam, Berita
0
Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe B Batam, Dan Bareskrim Mabes Polri Gagalkan Upaya Penyelundupan Ekstasi senilai 9 Miliar
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WwwRanaiPos.com.Batam,-Tim Gabungan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 43.795 butir atau senilai Rp 9 Miliar narkotika jenis ekstasi asal Malaysia, yang diselundupkan melalui jalur laut.

Lokasi kejadian/ Locus Delicti berada di sekitaran Pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam pada hari Jumat, 19 Maret 2021 dan di Utama Houseware, Baloi, Batam pada hari Sabtu, 20 Maret 2021.

“Pada hari Jumat, 19 Maret 2021 Tim Gabungan KPU dan PSO BC Batam, Subdit Narkotika serta Bareskrim Mabes Polri mendapat informasi bahwa akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke wilayah Batam. Menurut informasi barang haram tersebut berasal dari negara tetangga, Malaysia.Menindak lanjuti hal tersebut Tim Gabungan melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk bahwa barang haram tersebut akan masuk di daerah pantai Tanjung Piayu, Sei beduk, Batam,” jelas Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata.

Lebih lanjut katanya lagi,Pada hari Sabtu, 20 Maret 2021 pukul 05.30 WIB, Tim Gabungan berhasil menemukan satu tas besar berwarna hijau di sekitar Pantai Tanjung Piayu yang diduga berisi narkotika. Setelah mengamankan tas tersebut, Tim Gabungan berhasil menemukan dan mengamankan seorang pria berinisial A yang akan menjemput tas yang diduga berisi narkotika tersebut.

Baca Juga

Pelaku Usaha UKM dan IKM Penuhi Stad Bazar Ramadhan

Ciptakan Kambtibmas,Polres Natuna Laksanakan Patroli dan Pengamanan Sholat Tarawih

Kemudian Tim gabungan melakukan controlled delivery atas narkotika tersebut, sehingga Tim berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial FK dan MA yang akan mengambil tas yang diduga berisi narkotika tersebut.

Barang bukti hasil penegakan hukum tersebut terdiri dari 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 13.124.7 gram atau sejumlah 43.795 butir, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp. 9 milyar.

Selain itu, Tim Gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit handphone android dan 2 (dua) unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.

Diduga ketiga tersangka melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes”Pungkas Susila.(Ilham)

Komentar

Berita Terkini

Pimpin Rapat JITUPASNA, Bupati Wan Siswandi : Laporan SPJ Dana Penanggulangan Bencana Longsor Serasan Harus Jelas dan Terukur

Pimpin Rapat JITUPASNA, Bupati Wan Siswandi : Laporan SPJ Dana Penanggulangan Bencana Longsor Serasan Harus Jelas dan Terukur

7 jam lalu

Junaidi Resmi dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Natuna Gantikan Ibrahim

Gubenur Ansar Terima Silaturahmi Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Erwin S. Aldedharma

Kajati Kepri Rudi Margono Bertandang ke Dompak, Gubernur Ansar Ahmad : Kita Ingin Kolaborasi Tetap Terjaga

Pelaku Usaha UKM dan IKM Penuhi Stad Bazar Ramadhan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In