Natuna – Peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor palayanan perizinan berusaha menjadi salah satu prioritas Pemerintah Pusat maupuan Daerah. Maka melalui peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, pemerintah hendak melakukan singkronisasi dan harmonisasi semua jenis perizinan berusaha yang diselenggarakan oleh semua instansi pemerintah baik Pusat maupun Daerah, ke dalam suatu sistem yang terpadu dan sistimetik.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Natuna H. Tasrif, S.Sos pada kegiatan Sosialisasi Izin Usaha Elektronik, melalui Online Single Submission (OSS) di Gedung Srindit, Ranai, Selasa (10/09) pagi.
Tasrif juga mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, pemerintah membuat suatu aplikasi pelayanan perizinan dan non perizinan yang dikenal dengan Online Single Submission (OSS) yang merupakan produk bersama antar instansi Pemerintah yang di koordinator oleh Kemetrian di bidang Prekonomian.
“Oleh karna itu dengan adanya Online Single Submission (OSS) ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan, kepastian dan kenyamanan kepada pelaku usaha dalam melakukan pengurusan perizinan dan non perizinan sesuai bidang usaha khsusnya yang ada di Kabipaten Natuna, Dengan demikian akan banyak Investor yang berinvertasi di Kabupaten Natuna serta memberi kemudahan bagi pengusaha yang ada di Daerah dalam mengurus segala proses prizinan, “ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Tasrif juga menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) Kabupaten Natuna yang telah mendukung dalam mengsukseskan kegiatan sosialisasi Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS) kepada pelaku Usaha Kecil dan Menegah (UKM) yang ada di Kabupaten Natuna.
Semetara itu, Ketua IWAPI Kabupaten Natuna Hasuyanti SE dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dibuat agar dapat memberikan pembekalan baik secara regulasi maupun akses kepada peserta tentang perizinan terintegrasi secara elektronik atau OSS sehingga para peserta memiliki pengetahuan dan kemandirian dalam membuat permohonan perizinan perusahaan yang terintegrasi secara elektronik.
“Kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan agar Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Di Kabupaten Natuna, Instansi teknis terkait dan para pelaku bisnis memiliki kesamaan pandangan dalam mengakses perizinan mulai dari pendaftaran, pelaporan hingga monitoring perizinan menggunakan sistem OSS dan Setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS, “ungkapnya.
Kegiatan Sosialisasi Izin Usaha Elektronik, melalui Online Single Submission (OSS) di ikuti oleh 50 orang Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Natuna yang tediri dari empat Kecamatan dan digelar selama 1 hari oleh Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Natuna.(red/rp)
Komentar