www.ranaipos.con- Tanjungpinang : Praktik mafia tanah kembali mengguncang Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial ES diduga menjadi dalang utama dalam jaringan pemalsuan sertifikat tanah berskala besar yang merugikan ratusan warga.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, ES dengan nekat menerbitkan surat perintah membayar (SPM) palsu yang mengatasnamakan Kantor Wilayah BPN/ATR Kepulauan Riau. Dalam surat-surat tersebut, ES memalsukan tanda tangan petugas loket dan menggunakan stempel tiruan milik BPN untuk meyakinkan para korban.
Salah satu dokumen palsu yang berhasil terungkap menyebutkan nominal pembayaran sebesar Rp7,4 juta untuk penerbitan sertifikat lahan seluas 4,5 hektare di wilayah Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang.
Tak berhenti di situ, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa jaringan ini juga merambah ke berbagai wilayah lain seperti Kelurahan Dompak, Kampung Bugis, hingga Kabupaten Bintan, dengan jumlah sertifikat palsu yang diduga telah diterbitkan mencapai sekitar 300 dokumen.
Yang lebih mengejutkan, ES diketahui mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditugaskan di Kepri untuk menangani persoalan pertanahan. Selain itu, ES mencatut gelar akademik Sarjana Hukum (S.H.), padahal dirinya masih berstatus sebagai mahasiswa aktif semester VI di salah satu perguruan tinggi di wilayah Kepulauan Riau, angkatan 2022.
Akibat ulahnya, ratusan warga di Tanjungpinang dan Bintan menjadi korban penipuan. Para korban mengaku mengalami kerugian materiil dan juga terhambat dalam proses legalisasi hak atas tanah mereka.
Pada Jumat, 23 Mei 2025, Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil membekuk dan menahan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan ini, masing-masing berinisial KS, D, A, LN, dan ES. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait rincian pengungkapan kasus tersebut.
Melihat skala dan kompleksitas perkara, polisi membuka kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah, seiring dengan pengembangan penyidikan yang masih berlangsung.(red)
Komentar