No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 15 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Izin Belum Keluar, Kobelco Sudah Menggerus: PT Inti Surya Indonesia Langgar Aturan Tambang di Kepri

Ranai Pos by Ranai Pos
22/06/2026 6:49 PM
in Tanjungpinang
0
Izin Belum Keluar, Kobelco Sudah Menggerus: PT Inti Surya Indonesia Langgar Aturan Tambang di Kepri
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Aturan ditabrak, tambang jalan terus. PT Inti Surya Indonesia (PT ISI) kedapatan leluasa mengeruk pasir meski belum mengantongi izin lengkap dari pemerintah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan, perusahaan itu belum boleh beroperasi.

 

Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra, bicara blak-blakan saat dikonfirmasi. Ia menyebut dua syarat kunci belum dipenuhi PT ISI.

 

Baca Juga

Meninggal Seminggu Usai Akad, Klaim Asuransi Kredit Rumah Arya A di BRI Tanjungpinang Masih Menggantung

PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan

“Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari kementerian terkait belum diterbitkan. Selain itu, perusahaan juga belum memenuhi kewajiban penyediaan jaminan pascatambang,” tegas Hasfarizal.

 

Artinya, secara hukum PT ISI dilarang melakukan aktivitas pertambangan apa pun. Baik mengeruk, mengangkut, maupun kegiatan operasional lain.

 

Hasfarizal meluruskan, Pemprov Kepri melalui Dinas ESDM dan Dinas LHK memang baru mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi itu hanya jadi dasar bagi PT ISI untuk mengurus PPKH ke kementerian.

 

“Dengan demikian, sebelum seluruh persyaratan perizinan tersebut dipenuhi, perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas pertambangan maupun kegiatan lain yang berkaitan dengan operasional usaha pertambangan,” kata dia.

 

Soal sanksi, DPMPTSP menunggu sikap Dinas ESDM. “Adapun kewenangan untuk melakukan evaluasi berada pada Dinas ESDM. Apabila Dinas ESDM merekomendasikan pencabutan izin, maka kami akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hasfarizal.

Keterangan pejabat berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Berdasarkan pantauan awak media di lokasi PT Inti Surya Indonesia, aktivitas tambang terlihat jelas dan terbuka.

 

Sejumlah alat berat jenis Kobelco tampak sibuk mengeruk pasir. Di sisi lain, truk Fuso hilir mudik mengangkut tumpukan pasir hasil kerukan. Tidak ada tanda-tanda kegiatan dihentikan.

 

Melihat kedatangan awak media, seorang pekerja langsung menghampiri. Ia mengaku hanya bagian operasional dan tidak tahu soal izin.

 

“Saya tidak tahu mengenai perizinannya, Pak. Soalnya saya bagian operasional. Kalau mengenai perizinan, itu semua sama Pak Narto,” ujarnya sambil sesekali menelepon seseorang.

Temuan ini memunculkan tanda tanya besar. Jika PPKH belum terbit dan jaminan pascatambang belum disetor, atas dasar apa PT ISI berani mengeruk?

 

Lalainya pengawasan atau memang ada pembiaran? Jika perusahaan nekat menambang tanpa izin lengkap, itu masuk kategori ilegal. Konsekuensinya bukan sekadar administratif, tapi bisa masuk ranah pidana.

 

Publik kini menunggu ketegasan Dinas ESDM Kepri. Apakah berani merekomendasikan pencabutan izin, atau membiarkan alat berat terus meraung di lokasi tambang?

 

Sebab, jika aturan hanya berlaku di atas kertas sementara pasir terus dikeruk, wibawa pemerintah yang dipertaruhkan.

Komentar

Berita Terkini

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

23 menit lalu

Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah

LP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In