www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kerjasama erat antara Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dengan Polres Bintan berhasil membuktikan pentingnya sinergitas dalam memberantas peredaran narkoba. Pada upaya terbaru, mereka sukses menggagalkan penyelundupan sabu seberat 123,51 gram ke dalam Lapas.
Melalui rekaman CCTV, seorang pelaku berinisial TK (41) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bintan. TK, yang diketahui sebagai residivis kasus curanmor dan narkotika, tertangkap saat beraksi di sekitar Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
“Keberhasilan ini adalah hasil sinergitas dan kolaborasi antara Lapas dan Polres Bintan. Ini juga merupakan upaya kami untuk memastikan Lapas bersih dari narkoba dan fokus pada pembinaan,” ujar Edi Mulyono, Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Sabtu (18/5/2024).
Kasus bermula saat petugas Wasrik Lapas mencurigai seorang pria tak dikenal menggunakan sepeda motor di sekitar area parkir Lapas. Setelah diperiksa, ditemukan paket sabu yang kemudian dilaporkan ke Polres Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menjelaskan, “Dari rekaman CCTV, terlihat seorang lelaki dengan sepeda motor Honda Vario memasuki area parkir Lapas. Setelah penyisiran, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.”
Pada Jumat, 10 Mei 2024, pukul 11.00 WIB, TK akhirnya ditangkap di sebuah kos di Km 6 Kijang Lama. Edi Mulyono menegaskan, kolaborasi ini adalah bagian dari upaya P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba), yang juga ditandai dengan penandatanganan MoU dan peresmian rehabilitasi sosial bagi warga binaan.
Keberhasilan ini menunjukkan betapa pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.*(dwi)
Komentar