No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Rabu, 16 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Sindikat Mafia Tanah Terbongkar, Kejari Tanjungpinang Tahan Enam Tersangka dengan Barang Bukti Miliaran Rupiah

Ranai Pos by Ranai Pos
21/08/2025 3:34 PM
in Tanjungpinang
0
Sindikat Mafia Tanah Terbongkar, Kejari Tanjungpinang Tahan Enam Tersangka dengan Barang Bukti Miliaran Rupiah
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali menorehkan langkah tegas dalam upaya memberantas praktik mafia tanah. Enam tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah resmi ditahan usai pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Tanjungpinang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (21/8/2025).

 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, mengungkapkan bahwa penahanan keenam tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Baca Juga

Meninggal Seminggu Usai Akad, Klaim Asuransi Kredit Rumah Arya A di BRI Tanjungpinang Masih Menggantung

PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan

 

“Kami telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik. Langkah ini menjadi tindak lanjut setelah berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap,” jelas Martahan.

 

Adapun keenam tersangka yang kini harus kembali berurusan dengan hukum adalah Een Saputro, Robi, Jerry, Kenedi, Lani, dan Zul. Dua di antaranya sebelumnya sempat menghirup udara bebas selama kurang lebih dua minggu, namun akhirnya kembali ditahan.

 

Yang mencengangkan, barang bukti yang diserahkan tidak main-main. JPU menerima antara lain:

 

-Tiga unit rumah di Kota Tanjungpinang

 

-Empat belas unit mobil berbagai merek

 

-Uang tunai Rp689 juta

 

-Satu unit pompong dan satu speed boat

 

-Perhiasan dan barang elektronik

 

-Sejumlah dokumen penting

 

Nilai kerugian akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp16,8 miliar. Namun, muncul catatan perbedaan jumlah barang bukti uang tunai. Sebelumnya Polresta Tanjungpinang menyebut total Rp900 juta, sementara yang diterima JPU hanya Rp689 juta.

 

“Jumlah yang kami terima sesuai dengan Berita Acara Sita dan penetapan sita dari pengadilan,” tegas Martahan menepis dugaan perbedaan tersebut.

 

Untuk sementara, empat tersangka ditahan di Polda Kepri karena terjerat perkara lain, sementara dua lainnya dititipkan di Rutan Tanjungpinang. Selanjutnya, JPU Kejari Tanjungpinang akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dan penipuan. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku yang diduga menjadi bagian dari sindikat mafia tanah di Tanjungpinang.

 

Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyoroti praktik mafia tanah yang tak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengancam kepastian hukum kepemilikan aset di daerah. Penegak hukum diminta konsisten menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.*(dv)

Komentar

Berita Terkini

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

4 jam lalu

BPR Tuah Karimun Gandeng KNTI, Bangun Ekosistem Ekonomi Kolektif Nelayan Karimun

Panen Padi Demplot PM-AAS, Bintan Genjot Produktivitas dan Perkuat Ketahanan Pangan Mandiri

Desa Limau Manis Dimonitor KPK, Wabup Natuna Tekankan Konsistensi Antikorupsi

KPK Ungkap Nilai Desa Sepempang Masih 80-an, Kejar Standar Desa Antikorupsi

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In