No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Kamis, 21 Mei 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Sindikat Mafia Tanah Terbongkar, Kejari Tanjungpinang Tahan Enam Tersangka dengan Barang Bukti Miliaran Rupiah

Ranai Pos by Ranai Pos
21/08/2025 3:34 PM
in Tanjungpinang
0
Sindikat Mafia Tanah Terbongkar, Kejari Tanjungpinang Tahan Enam Tersangka dengan Barang Bukti Miliaran Rupiah
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali menorehkan langkah tegas dalam upaya memberantas praktik mafia tanah. Enam tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah resmi ditahan usai pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Tanjungpinang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (21/8/2025).

 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, mengungkapkan bahwa penahanan keenam tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Baca Juga

Lis Darmansyah Pimpin Harkitnas ke-118, Ajak ASN Jaga Generasi Muda Demi Masa Depan Bangsa

Serdik Sespimmen Dikreg ke-66 Kunjungi Polresta Tanjungpinang, Perkuat Sinergi Kepemimpinan Polri dan Pemerintah Daerah

 

“Kami telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik. Langkah ini menjadi tindak lanjut setelah berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap,” jelas Martahan.

 

Adapun keenam tersangka yang kini harus kembali berurusan dengan hukum adalah Een Saputro, Robi, Jerry, Kenedi, Lani, dan Zul. Dua di antaranya sebelumnya sempat menghirup udara bebas selama kurang lebih dua minggu, namun akhirnya kembali ditahan.

 

Yang mencengangkan, barang bukti yang diserahkan tidak main-main. JPU menerima antara lain:

 

-Tiga unit rumah di Kota Tanjungpinang

 

-Empat belas unit mobil berbagai merek

 

-Uang tunai Rp689 juta

 

-Satu unit pompong dan satu speed boat

 

-Perhiasan dan barang elektronik

 

-Sejumlah dokumen penting

 

Nilai kerugian akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp16,8 miliar. Namun, muncul catatan perbedaan jumlah barang bukti uang tunai. Sebelumnya Polresta Tanjungpinang menyebut total Rp900 juta, sementara yang diterima JPU hanya Rp689 juta.

 

“Jumlah yang kami terima sesuai dengan Berita Acara Sita dan penetapan sita dari pengadilan,” tegas Martahan menepis dugaan perbedaan tersebut.

 

Untuk sementara, empat tersangka ditahan di Polda Kepri karena terjerat perkara lain, sementara dua lainnya dititipkan di Rutan Tanjungpinang. Selanjutnya, JPU Kejari Tanjungpinang akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dan penipuan. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku yang diduga menjadi bagian dari sindikat mafia tanah di Tanjungpinang.

 

Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyoroti praktik mafia tanah yang tak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengancam kepastian hukum kepemilikan aset di daerah. Penegak hukum diminta konsisten menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.*(dv)

Komentar

Berita Terkini

Petugas Imigrasi Karimun melakukan pengambilan foto biometrik untuk pembuatan paspor MZ yang ingin melanjutkan perawatan ke luar negeri, Rabu (20/5/2026). f.dok.imigrasikarimun

Tak Bisa ke Kantor? Imigrasi Karimun Punya Layanan Paspor Langsung ke Rumah Sakit dan Rumah

49 menit lalu

Lis Darmansyah Pimpin Harkitnas ke-118, Ajak ASN Jaga Generasi Muda Demi Masa Depan Bangsa

Sekda Bintan Resmikan Layanan Rahn Emas BRKS Syariah, Solusi Pembiayaan Cepat dan Aman untuk Masyarakat

Polsek Tebing Ringkus Pencuri Aki Genset RSBT

Sekda Anambas Pimpin Harkitnas 2026

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In