Terungkap Adanya Kerjasama Kakak Beradik dalam Perjanjian Kontrak Kerja Bagan. Beranikah Penyidik Tipikor Kejari Natuna Menetapkan Sdr Arifin Sebagai Tersangka..?
Natuna _ www.ranaipos.com : Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Rusli bin Ibrahim di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang pada hari Kamis (04/01) lalu telah menghadirkan tiga orang saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Natuna dalam kasus korupsi dengan terdakwa Rusli sebagai mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Natuna.
![](https://ranaipos.com/wp-content/uploads/2024/01/IMG_20240117_141010.jpg)
Tiga orang saksi dihadirkan penuntut umum tersebut diantaranya Hermanto ( manatan ketua badan dewan pengawas Perusda tahun 2018- 2020), Sayed Muchtar Hadi alias Abib Jong serta Amrullah.
Dalam sidang tersebut semakin terungkap bakal adanya tersangka baru dalam kasus korupsi yang sedang di ungkap oleh Kejaksanaan Negeri Natuna.
Pada sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Rusli bin Ibrahim di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang ini, redaksi ranaipos.com mengkushuskan pemberitaan tentang kesaksian saksi yang di hadirkan oleh Kejasaan Negeri Natuna terkait kronologi adanya kejanggalan serta dugaan korupsi akan keterlibatan mantan sekretaris Dewan Pengawas Perusda Natuna yang pernah di beritakan oleh media ini pada edisi 18 September 2023 lalu dengan judul Kejaksaan Proses Kasus Korupsi Perumda Natuna, “Akankah Rusli Menjadi Tumbal Mr. A atas Pengadaan Bagan Terapung ?”.
Digali dari fakta persidangan yang di lansir dari redaksi radarkepri.com tanggal 4 Januari 2024 “Sidang Eks Direktur Perusda Natuna Hadirkan Tiga Orang Saksi, saksi Sayed Mochtar Hadi alias Abib Jong yang merupakan ketua dewan pengawas Perusda Natuna hingga September 2019 yang menggantikan posisi Hermanto yang direktur utamanya saat itu masih dijabat Rusli, dirinya juga telah menjalankan fungsi pengawasan termasuk menghentikan perjanjian investasi bagan apung tersebut.
“Saya menggantikan pak Hermanto, direktur utamanya saat itu pak Rusli. Saya juga menjalankan fungsi pengawasan termasuk menghentikan perjanjian investasi bagan,” terang Sayed Mochtar Hadi alias Abib Jong.
Dalam pengakuannya, saksi Sayed Mochtar Hadi alias Abib Jong mengaku turun melihat kondisi bagan, normal, kokoh dan bisa dipergunakan untuk usaha.
”Awal-awalnya bagus hasil bagan itu, tapi belakangan kurang bagus hasilnya karena cuaca tak bagus. Belakangan hasil usaha Perusda rugi terus. Saya berikan surat rekomendasi agar kerjasama dihentikan karena merugikan, teguran ditujukan ke Rusli dan direspon direktur dengan baik. Terakhir, saya menyurati Bupati untuk memberhentikan Rusli. Alhamdulilah pak Bupati memberhentikan Rusli dan diganti dengan Yanto,” ungkapnya.
Dalam keterangan lebih lanjut Saksi Sayed Mocthar Hadi alias Abib Jong, semakin membuka kotak pandora terkait adanya dugaan kong kolingkong kerja sama sewa bagan yang diduga dari awal oleh media ini adanya indikasi korupsi anggaran yang menyebabkan ditetapkan mantan Direktur Perusda Natuna Rusli sebagai tersangka korupsi di tubuh Perusda Natuna.
Berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang di minta oleh Kejaksaan Negeri Natuna tersebut telah menemukan adanya kejadian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 419.318.511.00 yang di hitung secara akumulasi oleh inpektorat Natuna ternasuk dugaan kontrak kerjasama bagan yang terindikasi adanya kejanggalan yang menyebabkan mengalami kerugian negara.
Di dalam persidangan Saksi Sayed Mocthar Hadi alias Abib Jong mengungkapkan, Aris Fadilah adalah orang yang merupakan pemilik bagan apung sekaligus adik kandung Arifin yang mana pada saat itu menjabat selaku Sekretaris Badan Pengawas Perusda Natuna kala itu.
”Aris Fadilah yang punya bagan, ditandangani Arifin yang menjabat sekretaris di badan pengawas Perusda. Nilainya saya lupa,” cetusnya.
Sementara saksi Hermanto mengakui menandatangani RKAP perubahan 2018 namun tidak diuraikan detilnya.
”Disewa berapa dan dari siapa, saya tidak tahu. Itu jaman pak Arifin, saya mundur dan digantikan Arifin. Semua dokumen ditandantangani sejak Juni 2018 ditandatangani Arifin, karena ada surat penunjukan atas nama Bupati yang di tandatangani Sekda Natuna, dia (Arifin) ditunjuk sebagai Plt,” ujar Hermanto yang saat itu belum menerima SK pemberhentian dirinya.
Menurut Hermanto, modal awal Perusda Natuna sebesar Rp. 45 Miliar dengan usaha perbengkelan dan job sofa serta bagan.
Menjawab pertanyaan tentang adanya perjanjian kontrak bagan apung dirinya mengatakan tentang kontrak kerja bagan tidak mengetahui karena dirinya telah tidak menjabat selaku dewan pengawas.
”Tentang kontrak kerja bagan, saya tidak tahu karena telah mundur sebagai dewan pengawas,” ungkap Hermanto.
Kemudian adanya uang masuk senilai Rp 774 juta lebih pada 2018, saksi Darmanto mengaku mengetahui dan saat itu direktur Perusda dijabat Amrullah.
Saksi Amrullah selaku direktur utama pada Mei 2017- Juli 2018 yang mana di angkat oleh Bupati Natuna.
”Bupati yang angkat, saya mengundurkan diri,” jawab Amrullah.
Mengenai adanya uang masuk, Amrullah mengakui ada masuk dari usaha Perusda.
”Uang masuk berdasarkan RKAP yaitu air minum dan distribusi bahan pokok, penyewaan lapak, penyewaan kios pasar serta penyewaan aset,” jelasnya.
Pada 2018, lanjut Amrullah, mengetahui ada uang masuk pada bulan Mei 2018 namun tidak mengetahui kelanjutannya.
”Saya mundur karena tidak merasa mampu melanjutkan menjadi direktur Perusda,” jelasnya.
Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Rusli bin Ibrahim di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang dipimpin oleh hakim Riska Widiana, SH., MH dengan anggota Fausi, SH., MH dan Syaiful Arif, SH (ad hoc Tipikor).
Anehnya, Arifin dan Aris Fadilah yang merupakan kakak beradik tersebut yang menandatangani kontrak kerjasama sewa bagan hanya menjadi saksi tanpa memikul tanggungjawab hukum yang menimbulkan kerugian negara dalam hal ini APBD Natuna.
Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna Maiman Limbong, SH., MH saat di konfirmasi media ini, Rabu (17/01/24) siang melalui sambungan telp terkait dengan di sebut-sebutnya nama Arifin mantan Sekretaris Badan Pegawan Perusda Natuna terkait pengadaan kotrak kerja Bagan yang diduga adanya KKN tersebut yang di ungkapkan oleh saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang mengatakan semua yang terkait dalam pakta persidangan akan di proses lebih lanjut.
“Iya. Kita mengikuti fakta persidangan, semua saksi saksi yang terkait dalam pertanggung jawaban keuangan Perusda yang diungkap dalam fakta persidangan akan kita proses lebih lanjut,” ungkap Limbong singkat.*(redaksi)
Komentar