Natuna – Berawal dari pengaduan seorang perempuan berinisial (Y) selaku pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Kota Ranai, telah adanya indikasi peredaran uang palsu pecahan seratus ribuan.

A (31) diketahui salah satu warga Dusun Setengar, Desa Cemaga Selatan, Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sekaligus menjabat sebagai Ketua BPD Cemaga Selatan itu harus berurusan dengan Polisi usai memberikan tip berupa uang palsu kepada pemandu lagu (Y) saat karaoke.
“A memfoto chopy uang palsu tersebut dan disimpan didalam dompetnya, lalu uang palsu itu digunakan oleh pelaku untuk (menyawer) pemandu lagu (Y)”.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Natuna AKBP. Nugroho, D.K, S.I.K saat melakukan konfrensi pers dengan para awak media diruangan Satreskrim Mapolres Natuna, Senin (11/03) siang.
Setelah menerima laporan, pihak Polres Natuna langsung mengusut kasus uang palsu ini dan memberikan efek jera kepada pelaku serta ini merupakan hal yang pertama kali terjadi di Natuna.
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan Barang bukti berupa 2 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, baju kaos warna merah dan dompet. Memang jumlahnya tidak seberapa, tapi ini menyangkut mata uang Negara, ini masuk dalam unsur tindak pidana dan sangat fatal dan tidak bisa dinegosiasi”, tegas Kapolres Nugroho.
Tambahnya, yang sangat dikhawatirkan dengan adanya kejadian peredaran uang palsu ini seiring dengan masuknya tahun politik dan dikhawatirkan ada aktifitas money politik yang menggunakan uang palsu dan tentu, hal ini menjadi perhatian khusus Polres Natuna.
A (31) terancam dengan pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda 10 milyar.(ad/rp)
Komentar