www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkotika selama periode bulan Juni 2025. Dari 7 kasus ini, 4 kasus terjadi di Tanjungpinang Kota, 2 kasus di Tanjungpinang Timur, dan 1 kasus di Tanjungpinang Barat.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menyampaikan bahwa dari 7 kasus narkotika ini, terdapat 8 orang tersangka yang terdiri dari 7 laki-laki dan 1 wanita.
“Barang bukti yang kita amankan adalah narkotika jenis sabu dengan berat bersih 20,16 gram, timbangan 2 unit, sepeda motor, handphone, alat hisap atau bong, dan plastik bening,” ujar Lajun di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (12/6/2025).
AKP Lajun mengungkapkan bahwa dari ketujuh tersangka, salah satunya berinisial EY merupakan residivis pada kasus yang sama. Terdapat 6 tersangka yang diterapkan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara itu, tersangka IH dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang menambahkan bahwa pengungkapan ini dilakukan secara marathon mulai dari tersangka pertama hingga terakhir. “Semuanya memiliki keterkaitan satu sama lain, ketujuh tersangka merupakan pengedar, termasuk dari para tersangka ini ada yang berstatus suami istri berinisial SA dan MA,” pungkas AKP Lajun.*(dv)
Komentar