Tanjungpinang _ www.ranaipos.com :
Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan satu orang laki-laki dewasa meninggal dunia di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang, Minggu (06/11/2023).
Kapolresta Tanjungpinang Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si., melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, S.T.K., S.I.K., M.Sc., menerangkan, kejadian tragis ini terjadi pada hari Selasa 31 Oktober 2023, sekitar pukul 09.30 WIB di Taman depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang terletak di Jl. Diponegoro Kelurahan Tanjungpinang Kota.
Korban berinisial HA (57) seorang pria yang tinggal di Jl. Sultan Machmud Gg. Mentigi Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Sementara tersangka berinisial D (38) adalah seorang pria yang tidak bekerja, tinggal di Jl. Sumatera Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
“Motif terjadinya kejadian ini adalah karena tersangka merasa kesal kepada korban karena ada cekcok mulut perdebatan masalah tarif pembayaran uang jasa PSK (Pekerja Seks Komersial) sesama jenis,” terangnya Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pada Hari Selasa 31 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka sedang duduk di taman depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang. Pada saat itu korban mendatangi tersangka, memegang kemaluan tersangka, dan mengajaknya bermain. Tersangka merasa kesal dan terjadi cekcok mulut pada saat pembayaran jasa PSK sesama jenis. Dengan tindakan korban, yang kemudian memicu aksi pembunuhan dan penganiayaan terhadap Korban.
Korban ditemukan tewas sekitar pukul 09.30 WIB di lokasi kejadian. Polresta Tanjungpinang segera melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD RAT Provinsi Kepulauan Riau Kota Tanjungpinang untuk dilakukan autopsi.
“Hasil autopsi mengungkapkan bahwa penyebab kematian Korban adalah trauma di bagian kepala akibat hantaman dan pukulan dari benda tumpul atau keras, yang mengakibatkan pendarahan hebat pada rongga kepala. Selain itu, juga terdapat trauma pada leher dan dada,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.
Satreskrim Polresta Tanjungpinang tidak tinggal diam dalam mengungkap kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tersangka dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan di daerah Batu Hitam, Jl. Perikanan Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi antara lain satu batu yang berlumuran darah, sebatang kayu, satu pasang sendal jepit milik korban, satu celana dalam milik korban, satu celana pendek jeans milik korban, satu tas selempang milik korban, satu kaos warna putih milik tersangka, serta satu celana panjang kain warna coklat milik tersangka.
“Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.” Tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.*(Mul)
Komentar