No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 Maret 2023
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Kajari Batam, Herlina Setyorini Lantik Roy Huffington Harahap Sebagai Kasubagbin Kejari Batam

    Kajari Batam, Herlina Setyorini Lantik Roy Huffington Harahap Sebagai Kasubagbin Kejari Batam

    Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polresta Tanjungpinang Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

    Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polresta Tanjungpinang Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

    Dua Mantan Bupati Natuna Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Rumdis DPRD di Vonis Bebas

    Dua Mantan Bupati Natuna Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Rumdis DPRD di Vonis Bebas

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Kajari Batam, Herlina Setyorini Lantik Roy Huffington Harahap Sebagai Kasubagbin Kejari Batam

    Kajari Batam, Herlina Setyorini Lantik Roy Huffington Harahap Sebagai Kasubagbin Kejari Batam

    Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polresta Tanjungpinang Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

    Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polresta Tanjungpinang Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

    Dua Mantan Bupati Natuna Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Rumdis DPRD di Vonis Bebas

    Dua Mantan Bupati Natuna Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Rumdis DPRD di Vonis Bebas

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Satreskrim Polres Bintan Ciduk Penambang Pasir Ilegal

rapi by rapi
21/01/2022 7:56 PM
in Berita, Bintan, Seputar Kepri
0
Satreskrim Polres Bintan Ciduk Penambang Pasir Ilegal
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bintan _ ranaipos.com : Satuan Reserse Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang Penambang pasir yang diduga Ilegal pada Senin tanggal 17 Januari 2022 lalu (17/01/2022).

Beberapa barang bukti yang diamankan oleh Satuan Reserse Polres Bintan atas penambangan pasir ilegal

Kapolres Bintan, AKBP. Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Hatmoko , S.H., S.I.K. yang didampingi oleh Ps. Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson dan Ipda Richie Putra, S.H. Kanit Tipidter Sat Rrskrim dalam Konferensi pers yang dilaksanakan Jumat, (21/1/2022) pagi mengatakan penangkapan tersebut berawal dari Informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa adanya aktifitas penambangan pasir di daerah Kampung Banjar Baru Desa Gunung Kijang Kabupaten Bintan. Dengan informasi tersebut, Personil Sat Reskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan.

“Sesampainya dilokasi ternyata informasi tersebut benar adanya ikatifitas penambangan pasir, kemudian anggota Sat Reskrim melihat langsung aktifitas penambangan pasir diduga ilegal tersebut, terlihat dilokasi penambangan 2 unit mesin penyedot pasir yang sedang bekerja menyedot pasir dari dalam kolam yang disalurkan kedalam sebuah bak penampungan melalui selang, dilokasi juga didapatkan 2 unit truk yaitu 1 unit truk dengan bak sudah terisi penuh pasir, sedangkan 1 unit truk lagi sedang dalam pengisian”, ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, dilokasi penambangan petugas mengamankan saudara YA (22) selaku pemilik mesin, dari introgasi dilapangan bahwa saudara YA bekerja dilahan milik Cv. KMBJ dengan perjanjian bagi hasil dari penjualan pasir yaitu para sopir truk yang membeli pasir di tempat tersebut, tak menunggu lama dilokasi penambangan diamankan para sopir truk, pemilik mesin dan pemilik perusahaan Cv. KMBJ beserta barang bukti yang ada dilokasi penambangan seperti mesin dan truk yang telah bermuatan pasir.

Baca Juga

Kajari Batam, Herlina Setyorini Lantik Roy Huffington Harahap Sebagai Kasubagbin Kejari Batam

Bazar STQH Ke-Vlll Anambas di Buka Resmi Oleh Heryana Abdul Haris, Stan Bazar Jadi Perbincangan

 

“Dari kejadian tersebut ditetapkan 3 orang tersangka yaitu saudara YA selaku penambang atau pemilik mesin, kemudian saudara M alias U selaku pemilik Cv KMBJ dan saudari JH selaku pengurus perusahaan Cv.KMBJ para tersangka dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda 100 Milyar,” terangnya lagi.

Lanjutnya, sementara 2 orang lainnya yaitu EDS dan MKS masih dalam pengejaran. Diakhir Konferensi pers tersebut tak lupa disampaikan Akp Dwi Hatmoko menghimbau kepada pelaku usaha ilegal agar segera menutup atau menghentikan kegiatannya dan kami Polres Bintan akan melaksanakan penindakan terhadap penambang pasir ilegal.

“Dan kami Polres Bintan berkomitmen hal ini akan berkelanjutan dan tetap dilakukan razia dan penindakan sesuai dengan Perundang-Undangan,” himbaunya.*(Dwik)

Komentar

Berita Terkini

Kajari Batam, Herlina Setyorini Lantik Roy Huffington Harahap Sebagai Kasubagbin Kejari Batam

Kajari Batam, Herlina Setyorini Lantik Roy Huffington Harahap Sebagai Kasubagbin Kejari Batam

2 hari lalu

Bazar STQH Ke-Vlll Anambas di Buka Resmi Oleh Heryana Abdul Haris, Stan Bazar Jadi Perbincangan

Sekda Natuna Buka Natuna English Festival Tahun 2023

Bupati Anambas Buka Secara Resmi STQH ke-Vlll Tingkat Kabupaten Di Kecamatan Siantan Utara

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polresta Tanjungpinang Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In