Bintan _ ranaipos.com : Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan menyerahkan 3 orang tersangka pengguna narkotika jenis sabu di Kecamatan Tambelan kepada BNNK Tanjungpinang pada Selasa (11/1).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H melalui Humas Polres Bintan kepada redaksi ranaipos.com melalui via WhatsAppnya, Sabtu (15/01) siang.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, sebelumnya Personil Polsek Tambelan bersama dengan Babinsa Koramil 07/Bintan (Tambelan) telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu sabu pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekitar pukul 01.00 Wib di belakang Balai pertemuan Desa Kukup Kec. Tambelan Kabupaten Bintan, berinisial IR (26) dan HRY (17).
Kedua orang tersebut dibawa ke Polsek Tambelan dan dilakukan pemeriksaan, dari pengakuan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu sabu tersebut dari saudara ES (39), kemudian petugas menuju kediaman saudara ES dan melakukan penangkapan terhadap saudara ES, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal saudara ES untuk mencari barang bukti lainnya namun tidak ada ditemukan barang bukti lain rumah saudara ES namun saudara ES juga dibawa ke Polsek Tambelan untuk dilakukan pemeriksaan.
Pada saat diamankan saudara IR dan HRY barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) set alat hisap sabu / bong, 2 (dua) buah mancis modifikasi, 2 (dua buah gunting) sedangkan Narkotika jenis sabu tidak ada ditemukan saat penangkapan, demikian juga terhadap saudara ES juga tidak ada didapatkan barang bukti sabu sabu untuk menjerat ke tiga orang tersebut dalam perkara Narkotika, namun untuk tindak lanjut terhadap ketiga orang tersebut diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang untuk melakukan Rehabilitasi karena ketiga orang tersebut sebagai pengguna Narkotika, alat bukti lainnya untuk menjerat tersangka juga tidak mendukung seperti hasil pemeriksaan urine juga Negatif.
Dalam rilis tersebut, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Novriawan S.H. membenarkan bahwa ketiga tersangka pengguna Narkotika jenis sabu tersebut telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang untuk menjalani proses Rehabilitasi.
“Kami dari Polres Bintan sudah berkomitmen bahwa akan memberantas segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bintan. Kami bukan superman Tapi kami supertim. Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dan informasi dari masyarakat, jadi dimohon kepada masyarakat apabila ada informasi terhadap peredaran Narkoba agar segera melaporkan atau menginformasikan kepada kami dan akan kami tindak lanjuti informasi tersebut dan menjamin akan melindungi sumber informasi tersebut sesuai dengan Undang-Undang,” ujarnya.*(mona).
Komentar