www.ranaipos.com-Tanjungpinang : Polresta Tanjungpinang baru-baru ini mengungkap sebuah kasus besar yang melibatkan sejumlah properti mewah, mobil-mobil luxury, hingga jaringan mafia lahan yang melibatkan seorang tersangka berinisial Een Saputro. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita puluhan unit mobil mewah, satu unit kapal beserta mesin kapalnya, dan sejumlah bangunan mewah yang tercatat sebagai milik tersangka.
Bangunan-bangunan yang disita tersebut termasuk kantor pengacara Fauzi Salim, rumah elit milik Een Saputro yang terletak di Jalan Panglima Dompak, serta rental mobil PT Bright Indojaya yang terhubung dengan jaringan ini. Salah satu rumah elit milik tersangka bahkan dibeli sebagai hadiah untuk istrinya, namun selama dua bulan tinggal di sana, warga setempat mengaku tidak pernah bertemu atau berinteraksi dengan penghuni rumah yang disebut-sebut kerap bergonta-ganti mobil mewah.
Menurut informasi dari warga sekitar, tersangka Een Saputro sempat mengaku sebagai pegawai KPK RI dan menyebut dirinya bertugas di wilayah Kepulauan Riau untuk mengurus masalah tanah. Di balik tipu dayanya, tersangka juga memalsukan gelar sarjana hukum, meski dirinya masih berstatus mahasiswa aktif semester VI di salah satu perguruan tinggi di Kepulauan Riau.
Selain itu, Een Saputro diduga terlibat dalam pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan berbagai lokasi di Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Sekitar 300 sertifikat bodong yang diduga dipalsukan telah berhasil diidentifikasi oleh kepolisian. Hal ini tentunya merugikan banyak pihak, termasuk ratusan warga yang telah tertipu dengan modus yang digunakan oleh tersangka.
Hingga kini, Polresta Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan jaringan mafia lahan yang melibatkan nama besar di wilayah tersebut. Namun, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini.(dwi)
Komentar