www.ranaipos.com-Tanjungpinang : Polda Kepulauan Riau kembali melakukan pengecekan lapangan terkait perkara dugaan perusakan pagar dan tanaman milik Djodi Wirahadikusuma yang dibangun di depan Pabrik Teh Prendjak, Jalan DI Panjaitan Baru 8, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Pengecekan tersebut dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait untuk memastikan batas kepemilikan lahan, batas fasilitas umum (fasum), serta batas jalan provinsi. Kegiatan ini dipimpin Kanit Unit I Polda Kepri, AKP Rohadi P. Tambunan, Jum’at (26/6/26).
AKP Rohadi menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan untuk menentukan pihak yang benar atau salah, melainkan memastikan posisi dan batas tanah berdasarkan data serta hasil pengukuran di lapangan.
“Kita memastikan mana batas tanah dan posisinya antara milik kedua pihak, yaitu Djodi Wirahadikusuma dan Bandi, serta mana yang merupakan fasilitas umum. Semua ada aturannya, bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujar Rohadi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tanjungpinang, BPN Provinsi Kepri, Dinas PUPR Provinsi Kepri, Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Air Raja, PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, penasihat hukum Djodi Wirahadikusuma, Ketua RW 01, pemilik lahan Djodi Wirahadikusuma, serta perwakilan Pabrik Teh Prendjak.
Dari hasil pengecekan di lapangan, pihak BPN Kota Tanjungpinang masih memerlukan dokumen sertifikat kepemilikan dari masing-masing pihak untuk dilakukan pencocokan data sebelum menyimpulkan batas lahan yang sebenarnya.
Perwakilan BPN Kota Tanjungpinang, Reza Wirswardhana, mengatakan bahwa pihaknya akan segera memproses verifikasi data dan menyerahkan hasilnya kepada penyidik Polda Kepri.
“Kasus ini sudah berlangsung cukup lama, kemungkinan terdapat perbedaan karena perubahan kondisi dari waktu ke waktu. Kami akan secepatnya memproses penentuan batas-batas berdasarkan data yang dimiliki masing-masing pihak, kemudian hasil pemeriksaan akan kami serahkan kepada Polda Kepri,” jelas Reza.
Sementara itu, tim dari Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Riau juga melakukan pengukuran terhadap jarak pagar dan tanaman yang dibangun Djodi Wirahadikusuma dengan as jalan provinsi.
Berdasarkan hasil pengukuran di lapangan, jarak antara pagar dengan as jalan tercatat sekitar 10,6 meter. Namun demikian, pihak PUPR Provinsi menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan batas kepemilikan lahan.
“Hasil pengukuran menunjukkan jarak dari as jalan ke pagar sekitar 10,6 meter. Namun kami tidak berwenang menentukan batas kepemilikan tanah. Untuk jalan provinsi, acuan kami adalah batas aspal jalan,” ujar perwakilan Dinas PUPR Provinsi Kepri.
Hasil verifikasi dokumen dari BPN nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi Polda Kepri dalam melanjutkan proses penanganan perkara yang telah berlangsung cukup lama tersebut.(devi)





Komentar