No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 15 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Pria ini Cabuli Anak di Bawah Umur Didalam Hotel, Orang Tua Korban Lapor Polisi

Ranai Pos by Ranai Pos
05/02/2024 7:42 PM
in Batam, Berita
0
Pria ini Cabuli Anak di Bawah Umur Didalam Hotel, Orang Tua Korban Lapor Polisi
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com _ Batam : Pria inisial ERK, seorang montir atau mekanik bengkel di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu hotel yang berada di wilayah Kecamatan Bengkong. Pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir S.H., M.H., menyebutkan bahwa, pria tersebut berumur 22 tahun dan sementara korbannya masih berusia 15 tahun. Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban.

“Orang tua korban sudah membuat laporan di Polsek Bengkong Polresta Barelang,” kata Doddy di kantornya, Senin (5/2/2024).

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H., mengatakan, saat ini kasus tersebut ditangani oleh unit Reskrimnya. Pelaku asal Klaten ini sudah diamankan pada Jumat (2/2/24) kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga

Usai Lantik 120 PNS, Aneng Minta Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

“Sudah ditangani Unit Penyidik Piket Polsek Bengkong. Antara pelaku dan korban sudah kenal sejak Mei 2023 dari media sosial Instagram (ig),” ujarnya.

Tersangka awalnya, memacari dan menyetubuhi bocah itu sebanyak 2 kali dengan cara dipacari dan diajak menginap di hotel di Bengkong pada Desember 2023 dan Selasa (2/1/2024).

“Di dalam hotel itu pelaku lalu melancarkan aksi bejatnya hingga mengajak korban menginap dan tidur bareng,” ungkapnya.

Hasil pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya switer dan celana panjang warna hitam serta hasil Visum et repertum (VeR) korban.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tukasnya.*(hum/dwi)

Komentar

Berita Terkini

Bupati Anambas Aneng saat berikan sambutan dalam acara pelantikan CPNS menjadi PNS di Aula Prof.DR. Mohamad Zen Kantor Bupati Anambas

Usai Lantik 120 PNS, Aneng Minta Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

2 jam lalu

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda yang Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang

Aneng-Raja Bayu Turun Langsung Goro Bersama Media, Rumah Ibadah Jadi Prioritas

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In