www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Polresta Tanjungpinang hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 649,78 gram dan pil ekstasi sebanyak 683 butir. Aksi pemusnahan ini disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri, Kejaksaan, BNN Kota Tanjungpinang, dan penasihat hukum (PH) terkait.
Tersangka S (39) warga Jalan Sulaiman Abdullah tertangkap di jalan Akasia kecamatan bukit bestari Tanjungpinang saat akan mengantarkan barang titipan dari seorang narapidana di kota Batam.
Barang haram tersebut ditemukan dalam budibag tersangka, yang berisi sabu dengan berat 649,78 gram dan ekstasi sebanyak 683 butir. Proses pemusnahan dilakukan dengan merebus sabu dan menghancurkan pil ekstasi dengan blender, kemudian dibuang ke toilet.
Menurut Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Arsad, menurutnya tersangka ini sudah dua kali mengantarkan barang haram, namun berhasil lolos.
“Aksi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang sangat diperlukan dalam upaya pemberantasan narkoba,” terangnya.
Tersangka mengaku tidak mengetahui isi barang yang diantarkannya, hanya mengikuti permintaan temannya yang statusnya sebagai tahanan narkoba di Batam.(dwi)
Komentar