No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Jumat, 19 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Polres Bintan Berkomitmen Berantas Perjudian, Tangkap 4 Pelaku Judi Kartu Remi Song

Ranai Pos by Ranai Pos
05/07/2024 5:25 PM
in Bintan
0
Polres Bintan Berkomitmen Berantas Perjudian, Tangkap 4 Pelaku Judi Kartu Remi Song
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Bintan : Polres Bintan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian di kabupaten Bintan. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan terhadap empat orang pemain judi jenis Kartu Remi Song, Sabtu dini hari (04/07/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson membenarkan bahwa personel Satuan Reskrim dan personel Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap empat orang yang sedang bermain judi Kartu Remi jenis Song.

“Iya benar, personel Sat Reskrim Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap empat orang yang sedang bermain judi Kartu Remi jenis Song,” kata Kasi Humas pada Jumat (05/07/2024).

Kasi Humas menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik judi jenis kartu remi (Song) di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga

Bupati Roby Luncurkan B-SMART, Era Baru Pembinaan Atlet Bintan Berbasis Data Dimulai

Bupati Roby Resmikan Portal BISA, Era Baru Layanan Digital Terintegrasi di Bintan Resmi Dimulai

“Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap dan mengamankan empat orang yang sedang bermain judi Kartu Remi jenis Song yaitu DM (46), IRS (46), HS (33), dan PS (42). Petugas juga menemukan baskom berisi uang taruhan hasil dari praktik judi jenis Song serta uang hasil judi dari masing-masing pemain,” terang Kasi Humas.

Dari para pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah ember merah, uang tunai sebanyak Rp668 ribu, dan 108 lembar kartu remi.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut dengan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kami menghimbau masyarakat yang mengetahui adanya permainan judi tanpa izin di kabupaten Bintan agar segera melaporkan kepada kami. Identitas pelapor akan kami rahasiakan untuk menciptakan Bintan zero perjudian,” ujar Kasi Humas.

“Masyarakat dihimbau agar tidak melakukan perjudian, apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apapun, jangan segan-segan melaporkan ke kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian,” tutup Kasi Humas.*(devi)

Komentar

Berita Terkini

Bupati Roby Luncurkan B-SMART, Era Baru Pembinaan Atlet Bintan Berbasis Data Dimulai

Bupati Roby Luncurkan B-SMART, Era Baru Pembinaan Atlet Bintan Berbasis Data Dimulai

3 jam lalu

BRI Peduli Renovasi Arena Bermain TK Angkasa Lanud RSA Natuna

Bupati Roby Resmikan Portal BISA, Era Baru Layanan Digital Terintegrasi di Bintan Resmi Dimulai

Dedi Simatupang Promosi, Dhonny Armandos Jabat Kasi pidsus Karimun

PT TIMAH Edukasi Kebakaran ke Anak TK Bina Permata Kundur Utara

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In