Natuna (RP) _ Pembinaan Kelurahan/Desa Sadar Hukum Natuna bertujuan untuk membangun budaya masyarakat dalam menyadari hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam sikap, prilaku, patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati HAM melalui pembentukan Desa/Kelurahan sadar hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Budi Darma saat membuka Acara Pembinaan Kelurahan/Desa Sadar Hukum Natuna yang diprakarsai oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepulauan Riau di Ruang Rapat Lantai II, Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Ranai, Senin (14/09) siang.
Lebih lanjut Budi Darma mengatakan hal ini dirasa amat penting, terutama dalam mewujudkan kondisi tatanan social yang lebih teratur, tertib serta aman, karena dengan kesadaran akan hukum yang terus dibangun ditengah masyarakat, iklim kondusif dalam pelaksanaan pembangunan akan lebih mudah diwujudkan.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Divisi Penyuluhan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau. Menurut Darsyad pembangunan hukum sebagai bagian integral sistem pembangunan nasional yang secara strategis merupakan landasan dan menjadi perekat sekaligus berfungsi sebagai faktor integratif pembangunan bidang lainnya.
“hukum dianggap efektif jika hukum mampu mengkondisikan dan merubah kualitas serta perilaku masyarakat sesuai dengan prasyarat pembangunan. Sedangkan tingkat kesadaran hukum masyarakat tinggi atau rendah dapat dilihat pada budaya hukumnya,” tutur Darsyad.
Darsyad menjelaskan, penyuluhan hukum merupakan upaya penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk aparatur Negara.
Sementara Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, Siska Sukmawaty memaparkan bahwa terdapat beberapa kriteria Desa/Kelurahan sadar hukum menurut Perka BPHN No. PHN.HN.03.05-73 Thn 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, diantaranya : Pelunasan kewajiban membayar PBB mencapai 90% atau lebih, Tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Angka kriminalitas rendah, Rendahnya kasus narkoba, Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, dan Kriteria lain yang ditetapkan Daerah.
Berbagai kriteria tersebut telah direvisi disesuaikan perkembangan hukum dan masyarakat saat ini, melalui surat edaran Kepala BPHN No. PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Ada beberapa Kelurahan /Desa di Kabupaten Natuna yang termasuk dalam kategori Kelurahan/Desa sadar hukum, diantaranya Kelurahan Bandarsyah, Desa Sepempang, Desa Tapau dan Desa Air Lengit.
Siska menjelaskan lebih lanjut bahwa beberapa upaya yang harus dilakukan dalam peningkatan Desa/Kelurahan sadar hukum diantaranya adalah meningkatkan pembinaan terhadap Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok KADARKUM) di setiap Desa/Kelurahan Binaan maupun Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah terbentuk.
Selain langkah diatas, perlu juga dilakukan evaluasi terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah dibentuk terkait kriteria yang harus dipenuhi, memberdayakan tenaga Penyuluh Hukum dan paralegal di setiap Desa/Kelurahan/wilayah untuk melakukan pembinaan terhadap Kelompok KADARKUM, meningkatkan sinergisitas antara Kementerian Hukum dan HAM dan seluruh stakeholder terkait di Pusat dan Daerah.*(hms/rp).
Komentar