No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Jumat, 26 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Permohonan Revisi IMB Ditolak, Pengusaha Haldi Chan Tetap Bangun Ruko di Tengah Sengketa

Ranai Pos by Ranai Pos
04/08/2025 5:51 PM
in Tanjungpinang
0
Permohonan Revisi IMB Ditolak, Pengusaha Haldi Chan Tetap Bangun Ruko di Tengah Sengketa
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com- Tanjungpinang : Pengusaha sekaligus pengembang properti, Haldi Chan, kembali menjadi sorotan publik setelah diduga tetap melanjutkan pembangunan dan renovasi sejumlah ruko miliknya di Jalan WR Supratman, Kota Tanjungpinang, meskipun izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimilikinya tengah bermasalah secara hukum.

 

Meski proses hukum masih berjalan, Haldi Chan diketahui tetap melanjutkan kegiatan konstruksi tanpa menunggu kejelasan izin. Padahal, dua IMB yang menjadi dasar kegiatan tersebut, yakni IMB Nomor 3391 Tahun 2012 dan IMB Nomor 62 Tahun 2021, tengah berada dalam proses revisi yang belum mendapat persetujuan.

 

Baca Juga

BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

Izin Belum Keluar, Kobelco Sudah Menggerus: PT Inti Surya Indonesia Langgar Aturan Tambang di Kepri

Pada 25 Juli 2025, Haldi Chan melalui surat resmi mengajukan permohonan revisi dan perubahan atas kedua IMB tersebut kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, Dr. Rusli, M.Eng. Dalam surat itu, Haldi berharap agar proses revisi segera diproses demi kelanjutan proyeknya.

 

Namun, Dinas PUPR secara resmi menolak permohonan tersebut pada 1 Agustus 2025. Dalam surat balasan yang diteken langsung oleh Dr. Rusli, disebutkan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan perubahan resmi yang memenuhi ketentuan terhadap kedua IMB dimaksud.

 

Penolakan itu juga diperkuat dengan adanya dua surat keberatan dari pihak ketiga, masing-masing dari kuasa hukum Djodi Wirahadikusuma dan kuasa hukum Nyonya Seng Hong alias Ani, yang dilayangkan pada 26 Juli 2025. Kedua surat tersebut menegaskan bahwa bangunan milik Haldi Chan masih berada dalam proses hukum dan bahkan salah satunya merupakan objek sengketa kepemilikan dengan Khadijah.

 

“Karena masih dalam proses hukum dan ada pihak-pihak yang secara sah menyampaikan keberatan, maka kami belum bisa memproses permohonan perubahan IMB dari saudara Haldi Chan,” ujar Dr. Rusli dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

 

Dinas PUPR mengimbau agar seluruh pihak menghentikan aktivitas pembangunan sampai seluruh dokumen perizinan dinyatakan sah dan bebas dari sengketa. Hingga berita ini diterbitkan, Haldi Chan maupun perwakilannya belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut.(dv)

 

 

Komentar

Berita Terkini

Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah mengukuhkan Kepengurusan Forum Anak Kabupaten Karimun Periode 2025-2027

Bupati Karimun Kukuhkan Forum Anak 2025-2027, Tampung Aspirasi Anak

5 jam lalu

AI Harus Menjadi Tangga, Bukan Kursi Roda Pikiran

TIMPORA Karimun Gelar Operasi Gabungan, Awasi Kepatuhan TKA di Perusahaan

Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai, Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Natuna Gelar Donor Darah untuk Bantu Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In