Natuna – Membutuhkan waktu yang cukup lama tim penyidik Polres Natuna mengungkap motif kematian DK (37) seorang Konsultan yang beralamatkan di Ranai Darat RT 02/RW 02, Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
DK (37) yang meninggal gantung diri itu diduga dihabisi nyawanya oleh kakak kandungnya sendiri BS (39), hal ini diungkap oleh Kapolres Natuna AKBP. Nugroho Dwi Karyanto, S.I.K, saat konfrensi pers yang digelar di Mapolres Natuna, Selasa (17/9) siang.
“Meski pelaku tidak mengakui perbuatannya pada bulan Oktober 2018 kemarin, saat ini kita sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup untung mengungkap motif pelaku”, ujar Nugroho.
Lanjut Nugroho, dari bukti-bukti yang sudah kita kumpulkan, kami curiga keras bahwa BS (inisial) inilah yang sudah menghabisi adik kandungnya sediri, dan Tersangka bisa dikenakan Pasal 338 Junto Pasal 340 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”, Jelas Nugroho.
Tambahnya, sementara pasal 340 KUHP berbunyi, Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Terungkap kasus pembunuhan ini setelah penyidik Polres Natuna berkeyakinan didukung berbagai barang bukti berupa keterangan saksi, alat bukti petunjuk dan keterangan ahli (hasil Visum) dari Rumah sakit setempat.
Barang bukti yang sudah dikumpulkan berupa visum dokter ahli forensik yang diketahui korban meninggal dunia akibat benda tumpul, surat, Sprai, Kain gorden, pisau Cutters, Hp dan laptop.
Tersangka BS sudah diamankan di Mapolres Natuna untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.(Ade)
Komentar