Natuna _ ranaipos.com : Situasi Harkamtibmas di wilayah hukum Polres Natuna, yang terdiri dari 5 Kepolisian Sektor yaitu Polsek Bunguran Timur, Polsek Bunguran Barat, Polsek Midai, Polsek Serasan serta Polsek Pulau Laut situasi Harkamtibmas di daerah Perbatasan Ujung Utara Indonesia ini dalam situasi yang aman.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy,S.I.K,. MH dalam konfrensi pers yang dilakukan di Mapolres Natuna, Selasa (01/11/202 ) kemaren.
Pada kesempatan itu dirinya menyampaikan, Kabupaten Natuna yang terdiri dari 15 kecamatan dan juga terpisah oleh bentangan laut, Alhamdulillah tidak terdapat suatu peristiwa yang dapat memecah belah persatuan, toleransi tetap terjaga, kerukunan antar umat beragama dan antar penduduk disetiap desa terjalin kompak dalam kebersamaan turut serta menjaga situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Natuna.
“Di Polres Natuna ada 5 Polsek, ada 15 kecamatan, tentunya dari Polres hingga Polsek jajaran bekerja secara ekstra dan tulus lakukan pengabdian kepada masyarakat, melalui Bhabinkamtibmas dan seluruh personil lainnya, berperan sesuai fungsinya masing masing. Baik itu menjaga Harkamtibmas, Penegakan Hukum dan sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut dirinya menyatakan bahwa wujud Polri yang presisi harus terus hadir ditengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman.
“Terimakasih saya ucapkan kepada seluruh insan pers, yang selama ini turut mendukung segala kegiatan Polres Natuna,” tutur AKBP Iwan Ariyandhy, MH.
Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy juga memaparkan beberapa kasus tindak pidana yang sedang di proses oleh Polres Natuna seperti tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, pencurian serta pengungkapan kasus peredaran narkoba.
Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang mana korban berinisial Bunga (15 ) disetubuhi oleh pamannnya sendiri. Pelaku berinisial AM (27) ini menyetubuhi korban hingga berulang kali di lokasi dan waktu berbeda.
Persetubuhan ini dilakukan oleh pelaku pada pertengahan tahun 2020 silam, dengan kronologis pelaku AM mengajak korban mengambil sepeda motor di Tanjung Kumbik, Kecamatan Pulau Tiga Barat. Ternyata AM membawa korban ke Embung di Semalau. Hal itupun ditanyai korban ke pelaku, namun pelaku diam dan langsung menarik korban ke sekitar Embung untuk memuaskan nafsu birahinya yang sudah tak terbendung.
“Karena kalah tenaga akhirnya korban tak bisa melawan dan ikut, sampai lokasi pelaku langsung menarik celana korban dan menyetubuhi korban.” Jelas Kapolres.
Lebih lanjut diungkapkan AKBP Iwan, setelah disetubuhi korban diancam untuk tidak memberitahukan kejadian itu ke siapapun. Setelah kejadian pertama, pelaku kembali menyetubuhi korban. Terakhir korban disetubuhi pelaku di kamar rumah korban sendiri saat orangtua korban tidak di rumah pada 31 Agustus 2022.
Mengetahui dirinya hamil, korban dikatakan Kapolres, tetap menutupi hal yang dialaminya ke orangtua. Bahkan, korban tetap pergi ke sekolah.
“Hingga akhirnya pada 12 September kemarin korban melahirkan di WC rumahnya sekitar jam 15.30 Wib, saat korban melahirkan bayinya di WC atau jamban rumahnya, bayinya itu jatuh ke air laut di bawah rumah melalui celah jamban,” ungkap AKBP Iwan.
Kapolres Natuna itu kembali meneruskan BAP perkara, dengan adanya kejadian tersebut, peristiwa melahirkan di WC akhirnya diketahui orangtua korban yang kemudian membuat laporan ke polisi pada 13 September 2022.
Tak berselang lama menerima laporan, kepolisian pun langsung melakukan penangkapan pelaku di wilayah Kecamatan Subi. Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Diancam pidana paling sedikit 5 tahun paling lama 15 tahun,” tuturnya.
Sementara terkaiat kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang berhasil di ungkap tim gabungan Satreskrim Polres Natuna melalui Unit Reskrim Polsek Bunguran Timur adalah tersangka H.S warga Kecamatan Pulau Laut.
Dengan kronologis tersangka H.S menggambarkan situasi daerah rumah korban, dan tersangka inisial AS membantu tersangka inisial H.S membuat kunci palsu (kunci T) yang digunakan oleh H.S untuk melakukan pencurian.
Paparnya, kejadian tindak pidana ini pada hari Selasa sekira pukul 05.00 Wib pelapor terbangun dan langsung menuju keluar luar rumah, pelapor melihat 1 unit kendaraan motor dengan merek Yamaha NMAX warna Abu-abu dengan nomor Polisi BP 5594 SA, nomor G3E4E1659615 dan nomor Rangka MH3SSG3190KK732072 milik pelapor yang sudah tidak berada lagi di tempat semula. Pelapor atau pemilik motor memarkirkannya di teras depan rumah. Setelah itu pelapor mencoba untuk mencari motor tersebut di area seputaran rumah, namun tidak menemukannya, karena curiga bahwa kendaraan motor miliknya telah hilang di curi, akhirnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Bunguran Timur guna mengusut lebih lanjut.
Jelasnya, kedua pelaku di tangkap di tempat dan waktu yang berbeda, pelaku inisial H.S ditangkap oleh Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Natuna dan Unit Reskrim Polsek Bunguran Timur, pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 di Pulau Laut. Sedangkan pelaku inisial AS ditangkap oleh Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Natuna dan Unit Reskrim Polsek Bunguran Timur pada hari Jum’at 30 September 2022 saat pelaku sedang bekerja di bengkel motor miliknya yang beralamat di Jln. Jendral Sudirman Ranai Kabupaten Natuna.
Adapun barang bukti yang di amankan diantaranya 1 (satu) Unit sepeda motor NMAX merek motor YAMAHA dengan no Rangka MH3SG3190KK732072 dengan no Mesin G3E4E1659615 berwarna (Abu-abu) Di sita dari (tersangka), 1 (satu) Buah mata obeng ketok yang sudah di modifikasi. Di sita dari (tersangka), 1 (Satu) Unit GRENDA Merek HITACHI KOKI PDA – 100 M / 220v – 50/60Hz 751w no12000/nim / 100,27m/s No. M150157 made in Malaysia berwarna (putih hitam) yang di sita dari (tersangka), 1 (satu) Buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) a.n MEMIATI dengan BPKB no. Q-00589170 dengan no. Polisi BP 5594 SA merek motor YAMAHA dengan No Rangka H3SG3190KK732072 dengan no mesin G3E4E1659615 berwarna (Abu-abu) di sita dari (Korban), 1 (satu) lembar surat Tanda kendaraan bermotor (STNK) a.n MEMIATI dengan BPKB no. Q-00589170 dengan no. Polisi BP 5594 SA merek motor YAMAHA dengan No Rangka MH3SG3190KK732072 dengan no mesin G3E4E1659615 berwarna (Abu-abu) di sita dari (Korban).
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Butir ke 3 dan pasal 56 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun,” ujarnya.
Sedangkan terkait kasus tindak pidana peredaran Narkotika, Kapolres Natuna menceritakan ada rentetan yang sama dari 3 LP yang berbeda di Kota Ranai.
“kronologis penangkapan dan tempat kejadian perkara pada Rabu 07 September 2022 sekitar pukul 03.30 Wib di sebuah rumah makan Citra Rasa yang terletak di Jl. Hang Tuah Air Lakon RT 004 RW 004 Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Tersangka yang di amankan oleh Satresnarkoba Polres Natuna tersebut berinisial CF, Umur 22 tahun, Lahir di Pontianak, 19 Februari 2000 beragama Islam, Warga Negara Indonesia, Pelajar, Pendidikan Terakhir SMA (tamat), Alamat Jl. Hang Tuah Air Lakon RT 004 RW 004 Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang di amankan diantaranya 1 (satu) buah kaca yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat bersih 0.02 (Nol koma Nol Dua) gram, 1 (satu) buah alat isap sabu atau Bong yang sudah dirakit, 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 11 Pro Max warna gold dengan kartu simpati nomor 0821692422xxx, 2 (dua) buah sendok sabu yang dirakit, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah mancis gas merek Tokai warna kuning.
Sementara yang ke dua pada hari yang sama setelah anggota Satresnarkoba Polres Natuna mengamankan C.F, dan dari hasil pengembangan dan informasi bahwa C.F mendapatkan narkotika jenis sabu dari temannya bernama MVM, dengan berdasarkan informasi tersebut Satresnarkoba Polres Natuna mendatangi rumah atau tempat tinggal MVM dan menemukan MVM sedang berada didalam kamar rumah yang terletak di tepi Jl. Hang Tuah Air Lakon RT 003 RW 004 Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna yang berhadapan dengan RM Citara dan langsung melakukan penggeledahan badan MVM yang disaksikan oleh ketua RT dan ketua RW namun tidak menemukan barang bukti apapun.
Kemudian anggota satresnarkoba menanyakan terhadap barang bukti narkotika milik MVM kemudian MVM mengakui jika memang ada memiliki atau minyimpan 1 (satu) paket / bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di atas sela dinding kamarnya.
“adapun barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya 1 (satu) paket / bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 (Nol koma Nol Enam) gram., 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy S9 warna ungu dengan kartu smartfrend dengan nomor 088271502xxx, 1 (satu) buah tas samping merek Supply.co warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah alat isap sabu atau Bong yang sudah dirakit, 1 (satu) Buah jarum, 1 (satu) buah mancis gas merek tokai warna biru, serta 1 (satu) buah kotak kacak mata berlogo Police warna hitam yang berisikan, 1 (satu) buah pembersih kaca, 1 (satu) buah sendok sabu yang dirakit, 1 (satu) buah mancis gas merek cricket warna orange, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan 15 (lima belas) lembar plastik klip bening berukuran kecil,” ungkapnya.
Tersangka MVM (21) tahun, Lahir di Pontianak 08 Oktober 2000, Agama Islam, Warga Negara Indonesia, Pelajar, Pendidikan Terakhir SMA (tamat) dengan alamat tempat tinggal di Jl. Hang Tuah Air Lakon RT 003 RW 004 Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna.
Sementara tersangka yang ke tiga berinisial RZ (34) tahun, Lahir di Kota Tanjungpinang tanggal 28 Mei 1988, Agama Islam, Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, Pendidikan Terakhir S1 Pemerintahan, Alamat Jl. Pramuka RT 001 RW 003 Kel. Batu Hitam Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna yang juga diamankan pada hari yang sama, Rabu tanggal 07 September 2022 sekitar pukul 06.30 Wib pag di sebuah rumah kontrakan yang terletak di tepi Jl. H. Adam Malik RT 001 RW 005 Kel. Batu Hitam Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna
Adapun barang bukti yang di amankan dari pelaku diantaranya 1 (satu) paket / bungkus plastik klip bening berisikan 3 (tiga) paket / bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan, 1 (satu) buah tas selempang merek adidas warna biru yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik permen mint merek WOODS yang berisikan 12 (dua belas) paket / bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pembersih kaca sabu, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna ungu dengan kartu simpati dengan nomor 082174302xxx, 1 (satu) unit timbangan digital warna merah putih berlogo manlloro, 1 (satu) buah alat isap sabu atau Bong yang sudah dirakit, 1 (satu) Buah jarum, 2 (dua) buah mancis gas merek tokai warna biru, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan 2 (dua) buah sendok sabu yang sudah dirakit, 10 (sepuluh) lembar plastik klip bening berukuran kecil dan jumlah berat bersih barang bukti narkotika jenis sabu keseluruhan 0,39 (nol koma tiga puluhg sembilan) gram.
“Ketiga tersangka yaitu CF (22), MVM (21) dan RZ (34) serta barang bukti diamankan di Polres Natuna. Pasal yang di sangkakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” terangnya.
Sementara itu Satresnarkoba Polres Natuna juga berhasil mengungkapkan kasus peredaran narkoba jenis sabu pada Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 17.30 Wib di Pelabuhan Selat Lampa Kec. Pulau Tiga Barat Kabupaten Natuna.
Adapun tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Natuna berinisial RD (42), Lahir di Ranai 30 Maret 1980, Agama Khonghucu, Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, Pendidikan Terakhir SLTA (Tamat), Alamat Jl. Soekarno Hatta No. 168 RT 003 RW 005 Kel. Batu Hitam Kec. Bunguran Timur Kabupaten Natuna .
Kronologis kejadian sekira pukul 14.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Natuna berangkat menuju Pelabuhan Selat Lampa Kec. Pulau Tiga Barat Kab. Natuna. Kemudian sekira pukul 15.30 Wib KM Sabuk Nusantara 80 bersandar di Pelabuhan Selat Lampa Kec. Pulau Tiga Barat Kab. Natuna. Kemudian Sekira pukul 17.30 Wib, anggota Satresnarkoba melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang sudah diperoleh dari masyarakat sedang mengambil barang dari KM Sabuk Nusantara 80, setelah itu 1 (satu) orang Laki-laki tersebut langsung menaiki 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat) merek ISUZU PANTHER warna silver dengan nomor Polisi BP 1149 NY. Kemudian anggota Satresnarkoba mendatangi kendaraan tersebut dan ditemukan 2 (dua) orang laki-laki yang setelah di interogasi mengaku bernama (R.D) dan (A.N.I.G).
Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama RD ditemukan barang berupa 1 (satu) unit handphone merek REALME C2 warna biru dengan kartu simpati nomor 081372386xxx serta dilakukan penggeledahan badan terhadap 1(satu) orang Laki-laki yang berinisial A.N.I.G dan tidak ditemukan barang bukti.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat) merek ISUZU PANTHER warna silver dengan nomor Polisi BP 1149 NY, dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah kardus warna Coklat yang berisikan 1 (satu) paket / bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan 4 (empat) bungkus atau paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus atau paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan 2 (dua) butir tablet warna Hijau Muda yang diduga narkotika jenis Ekstasi yang ditemukan di kursi mobil bagian tengah dan terhadap barang bukti tersebut diakui oleh R.D miliknya. Kemudian terhadap R.D dan A.N.I.G beserta barang bukti dibawa kekantor Polres Natuna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih Lanjut” terangnya.
Lanjutnya, tersangka R.D juga di sangkakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) Uu No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Lanjutnya, pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Natuna pada tahun 2021 dari Januari 2021 hingga Desember 2021 terdapat 5 LP (Laporan Polisi) dengan 8 (delapan) orang tersangka dengan jenis barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,58 gram, Ektasi 0,30 gram, sedangkan dari Januari 2022 hingga 31 Oktober 2022 terdapat 8 LP (Laporan Polisi) dengan 9 (sembilan) orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,66 gram, Ektasi 0,76 gram, serta narkotika jenis Ganja seberat 9,21 gram.
“jika dibandingkan pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Natuna pada tahun 2021 dengan 2022, maka pengungkapannya meningkat sekitar 62,5% pada tahun ini,” ungkap AKBP Iwan Ariyandhy tersebut.
Menindaklanjuti atas kasus peredaran narkoba di Natuna, Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K, MH, mengatakan Polres Natuna telah melakukan upaya pencegahan dini dengan program sosialisasi ke masyarakat dan sekolah sekolah di Kabupaten Natuna.
“untuk menimalisir serta pencegahan dini peredaran narkoba di Natuna, polres Natuna melalui Satresnarkoba melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” tuturnya.
Sementara mengenai Harkamtibmas, Polres Natuna melalui Ajun Inspektur Polisi Dua David Arviad Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna juga telah melakukan edukasi kepada masyarakat melalui RRI serta turun ke sekolah sekolah untuk memberikan penyuluhan tentang bahanyanya penyalah gunaan obat-obatan terlarang.*(rapi)
Komentar