Natuna _ ranaipos .com (RP) : Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Natuna, Tri Susilo, minta kepada pengusaha dan pengambil kayu di Natuna untuk dapat melakukan pengurusan perizinan. Kayu yang diambil serta yang dijual saat ini masyarakat Natuna diperoleh secara ilegal.
Untuk pemanfaatan hutan hasil hutan seperti kayu dan jenis lainya. Pengambil atau pengelola harus dilengkapi dengan izin pemanfaatan hutan, sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, terang Tri Susilo saat di jumpai media ini, Jumat, (20/8/2021) pagi.
“Guna kepentingan pembangunan Daerah Kabupaten Natuna, kami pernah memberi peluang kepada para pengusaha kayu untuk mengajukan perizinan dengan cara membentuk koperasi, dan pihaknya siap mepasilitasi hingga ke kenterian demi lancarnya pembagunan daerah, namun hingga kini sudah beberapa pergantian pemimpin belum satupun datang mengajukan hal tersebut.” tambahnya.
Tri menambahkan, pengelolaan tentang hasil hutan tersebut juga berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 55/Menhut-II/2006 Tentang penata usahaan hasil hutan yang berasal dari hutan negara yang meliputi beberapa jenis perizinan yakni:
1. Izin Usaha Pemanfatan Kawasan (IUPK), 2. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL), 3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), 4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), 5. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), dan 6. Izin Pemungutan hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)
Selain izin yang disebutkan di atas, juga ada 2 jenis izin lain yakni,Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan (IPPKH).
“Bagi pengusaha Industri seperti Somel, PT atau CV, atau orang perorangan yang menampung kayu secara ilegal dan orang yang sengaja bersekongkol dengan pelaku ilegal dapat dikenakan sangsi pidana pasal 18 PP No. 28 Tahun 1985 dan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sedangkan pada Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”. Papar Tri Susilo.
ASN kehutan yang telah mengabdi di Natuna lebih dari 20 tahun ini, menerangkan. Pada Pasal 21 UU Nomor 18 Tahun 2013 menegaskan,setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan sangsi hukum pidana yang sama. Selain itu pelaku pemanfaatan hasil hutan secara ilegal tersebut telah merugikan negara berdasarkan Permenhut Nomor P.31/Menhut-II/2014 dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 terkait Kepatuhan Pemegang Izin IUPHHK yang harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).(pil).
Komentar