No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 22 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Pemko Tanjungpinang Teken Pinjaman Daerah Rp. 30 Miliar dengan BRK Syariah, Atasi Kekurangan Arus Kas Jelang Lebaran

Ranai Pos by Ranai Pos
16/03/2026 1:12 PM
in Berita, Bintan
0
Pemko Tanjungpinang Teken Pinjaman Daerah Rp. 30 Miliar dengan BRK Syariah, Atasi Kekurangan Arus Kas Jelang Lebaran
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang _ ranaipos.com : Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi menandatangani kesepakatan pinjaman daerah senilai Rp30 miliar bersama BRK Syariah, Senin (16/3). Penandatanganan akad pembiayaan tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah bersama Branch Manager BRK Syariah Baharudin di Hotel CK Tanjungpinang.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis Pemko Tanjungpinang untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, khususnya dalam memenuhi kewajiban pembayaran menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan sejumlah pejabat daerah, di antaranya Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Kepala BPKAD Djasman, Inspektur Surjadi, Kepala Bapelitbang Riono, Kepala BPPRD Said Alvie, Kadis Kominfo Teguh Susanto, serta Kadis Perhubungan Boby Wira Satria.

Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah menjelaskan bahwa pinjaman daerah tersebut digunakan untuk menutup kekurangan arus kas antara penerimaan dan pengeluaran pemerintah pada triwulan pertama tahun anggaran 2026.
Menurutnya, kebijakan pemerintah mengenai pembayaran gaji ke-14 serta berbagai belanja jasa menjelang Lebaran membutuhkan ketersediaan kas yang memadai. Sementara itu, penerimaan dari pendapatan daerah dan dana transfer pusat belum sepenuhnya terealisasi.

“Pengurangan dana transfer ke daerah cukup mengganggu pembiayaan daerah.
Untuk tetap memenuhi kebijakan pembayaran gaji ke-14 serta belanja jasa lainnya menjelang Idul Fitri, maka kita mengambil skema pinjaman daerah sebagai solusi sementara,” ujar Lis.

Baca Juga

Camat Siantan Syamsir, Raih Penghargaan pada Malam Apresiasi Pendidikan 2026

Polemik 12 Tahun Tuntas! Pelindo Serahkan Rp1,97 Miliar ke BUP Karimun Lewat Jalan Damai

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang, Djasman, menegaskan bahwa pinjaman tersebut bukan merupakan utang daerah dalam jangka panjang.

Ia menjelaskan bahwa pinjaman tersebut termasuk dalam kategori pinjaman jangka pendek untuk pengelolaan kas, yang wajib dilunasi dalam tahun anggaran yang sama.

“Pinjaman ini bersifat talangan untuk menutup kekurangan arus kas sementara. Jadi bukan hutang daerah dalam arti pembiayaan jangka panjang,” jelasnya.

Djasman juga menambahkan bahwa mekanisme pinjaman tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

“Sesuai Pasal 44 ayat 2, pinjaman daerah dalam rangka pengelolaan kas tidak memerlukan persetujuan DPRD dan harus diselesaikan pada tahun berjalan,” ungkapnya.

Dengan adanya skema pembiayaan ini, Pemko Tanjungpinang berharap seluruh kewajiban pemerintah daerah, termasuk pembayaran gaji ke-14 dan belanja operasional menjelang Idul Fitri, dapat berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.*(helmi)

Komentar

Berita Terkini

Bupati Anambas Aneng saat serahkan penghargaan kepada Camat Siantan Syamsir pada Malam apresiasi Pendidikan 2026

Camat Siantan Syamsir, Raih Penghargaan pada Malam Apresiasi Pendidikan 2026

2 jam lalu

Izin Belum Keluar, Kobelco Sudah Menggerus: PT Inti Surya Indonesia Langgar Aturan Tambang di Kepri

Skandal Tanah Tanjungpinang: PN Menangkan Haldy Chan Pakai Surat Kuasa dari Orang yang Sudah 20 Tahun Wafat

Polemik 12 Tahun Tuntas! Pelindo Serahkan Rp1,97 Miliar ke BUP Karimun Lewat Jalan Damai

Tenda Pemakaman Jadi Kenyataan! Warga Perayun Kundur Barat Terima Bantuan PT TIMAH

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In