Batam _ ranaipos.com : Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memastikan penanganan perkara dugaan tindak kekerasan yang berkaitan dengan PG Djuwita hingga kini masih terus berproses di tahap penyidikan.
Penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk saksi serta ahli guna mengungkap fakta secara menyeluruh.
Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, dalam proses penyidikan, pihak kepolisian masih mengumpulkan berbagai keterangan dari pihak pelapor, terlapor, saksi-saksi, maupun pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Dalam tahap penyidikan ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pihak pelapor, pihak terlapor, para saksi, serta pihak-pihak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujar Nona.
Tidak hanya itu, penyidik juga melibatkan sejumlah ahli dalam proses pendalaman perkara. Salah satunya adalah Ahli Psikologi Forensik yang keterangannya diperlukan untuk memberikan gambaran profesional sesuai kebutuhan penyidikan.
Seluruh keterangan dan fakta yang diperoleh nantinya akan dianalisis secara menyeluruh bersama alat bukti yang telah dikumpulkan sebelum penyidik mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, hasil penyidikan akan kami sampaikan kembali setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap para pihak dan ahli selesai dilakukan,” jelasnya.
Polda Kepri mengimbau seluruh pihak agar memberikan ruang dan kesempatan kepada penyidik untuk menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diminta tidak membangun spekulasi terhadap perkara yang masih dalam proses penyidikan. Sementara bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.*(rapi).





Komentar