Natuna (RP) _ www.ranaipos.com : Semua orang berhak terlindungi dari paparan asap rokok orang lain. Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna telah berupaya untuk melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi hasil tembakau, salah satunya adalah penerbitan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal ini disampaikan oleh Asisten Pemerintahan Setda Natuna, Muhammad Amin, Kamis (8/8) siang di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau. KTR ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, ” ungkap Amin.
Ia juga mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna memiliki amanah untuk menetapkan KTR diwilayahnya masing-masing melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah.
“Dengan adanya peraturan ini maka, generasi anak remaja dan masyarakat akan terhindar dari bahayanya asap rokokokok dan Role Model yang Salah, ” cetusnya.
Sementara itu, Analis Bagian Hukum Erliansyah, menegaskan bahwa dibutuhkan dukungan serta peran aktif Pemerintah Daerah untuk dapat menerapkan implementasikan KTR di wilayahnya masing-masing, agar semua lapisan masyarakat bersama-sama berkomitmen untuk melindungi generasi muda Indonesia dari paparan bahaya asap rokok dan menghindarkan mereka dari perilaku/kebiasaan yang mengancam kesehatan mereka.
”Seperti kita ketahui, anak selalu mengamati dan meniru perilaku orang tua, keluarga, bahkan lingkungan sekitarnya. Ia melihat, mendengar dan belajar. Oleh karena itu, kita harus menjadi contoh, panutan atau role model bagi anak-anak dan remaja untuk berperilaku hidup sehat, ” ucapnya.
Ia juga menyampaikan, KTR mengatur agar perilaku merokok tidak dilakukan disembarang tempat, sehingga paparan asap tidak berdampak terhadap kelompok rentan, yakitu anak remaja, ibu hamil dan manfaat lainnya adalah agar anak-anak tidak dapat melihat/mencontoh perilaku secara langsung,
“Oleh karna itu, saya berharap kepada anak-anak dan remaja agar terhindar dari role model yang salah, sehingga lebih mampu membedakan mana perilaku yang lebih sehat dan bermanfaat, serta tidak mudah berkeinginan untuk mencoba rokok,” harapnya.
Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang di selenggarakan di Lantai II ruang rapat Kantor Bupati Natuna tersebut dihadiri oleh para Pimpan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perwakilan Forum Koordinasi Perangkat Daerah Natuna.(Rp)
Komentar