No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Sabtu, 19 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Pembangunan 49 Ruko Diduga Langgar IMB dan Tata Ruang, Warga Tanjungpinang Tagih Ketegasan Pemerintah

Ranai Pos by Ranai Pos
17/04/2025 4:22 PM
in Tanjungpinang
0
Pembangunan 49 Ruko Diduga Langgar IMB dan Tata Ruang, Warga Tanjungpinang Tagih Ketegasan Pemerintah
0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com-Tanjungpinang: Warga Tanjungpinang menghadapi kebuntuan hukum terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002. Proyek pembangunan 49 unit ruko tiga lantai di Jalan Raya Baru Batu 8, arah Tanjung Uban, diduga kuat tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang sah dan tidak sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

Hasil investigasi gabungan yang dilakukan oleh Dinas PUPR, Satpol PP, dan Dinas PTSP Kota Tanjungpinang menunjukkan bahwa proyek tersebut tidak memenuhi persyaratan legal formal. Meski surat peringatan 1, 2, dan 3 telah dikeluarkan, penindakan tegas dari pihak berwenang tak kunjung terlaksana sejak tahun lalu.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, termasuk Djodi Wirahadikusuma, pemilik lahan yang terdampak langsung oleh pembangunan tersebut. Ia menyebut pengembang telah membangun drainase selebar dua meter dan sepanjang 50 meter di atas lahannya tanpa izin. “Bukan hanya membangun di atas lahan saya, mereka bahkan memasang pagar permanen,” ujar Djodi.

Ia juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah, khususnya Walikota Tanjungpinang, yang dinilai tidak menunjukkan keberpihakan kepada warga. “Yang saya lakukan hanyalah menggali lahan sendiri untuk mengalirkan air hujan, tapi saya yang justru dilaporkan atas dugaan perusakan lahan, pihak Polresta Tanjungpinang telah turun kelapangan dan membuktikan laporan itu tidak ada pengrusakan sehingga kasusnya di tutup,” tambahnya.

Baca Juga

Meninggal Seminggu Usai Akad, Klaim Asuransi Kredit Rumah Arya A di BRI Tanjungpinang Masih Menggantung

PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Walikota Tanjungpinang. Warga berharap pemerintah dapat menegakkan hukum secara adil dan transparan serta menyelesaikan konflik lahan yang telah berlarut-larut ini.(devi)

Komentar

Berita Terkini

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

21 jam lalu

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

BPR Tuah Karimun Gandeng KNTI, Bangun Ekosistem Ekonomi Kolektif Nelayan Karimun

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In