No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 24 Mei 2025
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Masjid Jami Miftahul Jannah Tebar Kebaikan Melalui Jumat Berkah Berbagi Makan Gratis

    Masjid Jami Miftahul Jannah Tebar Kebaikan Melalui Jumat Berkah Berbagi Makan Gratis

    ABSAH Kota Baru Diserahkan ke Pemkab Bintan, Bupati Tegaskan Komitmen Kelola Air Baku

    ABSAH Kota Baru Diserahkan ke Pemkab Bintan, Bupati Tegaskan Komitmen Kelola Air Baku

    Bintan Serius Wujudkan Wajib Belajar Prasekolah Melalui Advokasi dan Pendampingan

    Bintan Serius Wujudkan Wajib Belajar Prasekolah Melalui Advokasi dan Pendampingan

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Masjid Jami Miftahul Jannah Tebar Kebaikan Melalui Jumat Berkah Berbagi Makan Gratis

    Masjid Jami Miftahul Jannah Tebar Kebaikan Melalui Jumat Berkah Berbagi Makan Gratis

    ABSAH Kota Baru Diserahkan ke Pemkab Bintan, Bupati Tegaskan Komitmen Kelola Air Baku

    ABSAH Kota Baru Diserahkan ke Pemkab Bintan, Bupati Tegaskan Komitmen Kelola Air Baku

    Bintan Serius Wujudkan Wajib Belajar Prasekolah Melalui Advokasi dan Pendampingan

    Bintan Serius Wujudkan Wajib Belajar Prasekolah Melalui Advokasi dan Pendampingan

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Pelaku Penipuan Dengan Modus Usaha Ikan Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Polres Kep. Anambas di Pontianak Kalbar

Ranai Pos by Ranai Pos
11/06/2024 8:21 PM
in Anambas
0
Pelaku Penipuan Dengan Modus Usaha Ikan Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Polres Kep. Anambas di Pontianak Kalbar
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Anambas : Tim Jatanras Polres Kepulauan Anambas berhasil membekuk pelaku penipuan berinisial AS (28), yang terjadi di Jl. Pelantar Serkah, RT 001 RW 002 Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas sekitar tahun 2018 hingga 2024 dan berhasil menangkap pelaku di Pontianak Kalimantan Barat, Rabu (05/06/2024).

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Ardian SH, MH menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 18:00 WIB tim Jatanras Satreskrim Polres Kepulauan Anambas yang dipimpin oleh AIPDA H. Sembiring bersama dengan Tim Resmob Polda Kalimantan Barat melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana “Penipuan” di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kompek Jamrud Karya Jl. Karya No.5, RT 109 RW 18, Pal IX, Pontianak Kalimantan Barat.

“Selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Pontianak Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan mengumpulkan bukti – bukti petunjuk lainnya maka pada hari Sabtu (08/06/2024) pelaku diterbangkan ke Batam yang selanjutnya ditipkan ke Polsek Sei beduk Polresta Barelang di Batam, Hari selasa (11/06/2024) pelaku dibawa menuju Polres Kepulauan Anambas dengan menggunakan kapal laut.

Baca Juga

Diskominfotik Anambas Gelar Rapat Forum OPD, Sampaikan 5 Program Unggulan

Jelang Pelaksanaan STQ-H Kabupaten Anambas, Tim Jum’at Berilian Lakukan Goro di Masjid Agung

Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku telah menipu korban dengan modus usaha ikan, lobster dan kelapa sawit, dan pelaku mengiming imingi korban memberikan modal usaha untuk menjalankan bisnis dengan catatan keuntungan dibagi dua, akan tetapi hal tersebut hanyalah akal – akalan saja demi mendapatkan uang korban.

“Kerugian yang telah dialami korban sejumlah
Rp.1.125.673.000,- (Satu miliyar seratus dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dengan beberapa kali pengiriman dengan cara di transfer ke berbagai rekening yang diberikan oleh pelaku,” jelas Kasat Reskrim.

Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas Iptu Raja Vindho juga menjelaskan “Bahwa pengiriman uang pertama terjadi sekitar akhir tahun 2018 yang mana korban mentransferkan uang ke rek pelaku dengan jumlah Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), namun seiring berjalannya waktu korban belum juga menerima hasil kerjasama usaha yang di janjikan oleh pelaku, hingga pada tahun 2021 nomer hp pelaku tidak bisa dikomunikasikan kembali,” 

Selanjutnya pada tahun 2022 pelaku menghubungi korban dengan menjelaskan bahwa selama ini pelaku sedang ada masalah di kalimantan dan sedang menjalani hukuman penjara, dan kemudian pelaku kembali membujuk korban serta menjelaskan bahwa sekarang pelaku sudah bebas dan memiliki usaha yang cukup berhasil, dan berjanji akan mengembalikan uang yang telah pelaku gunakan sebelumnya beserta keuntungannya.

Kemudian korbanpun kembali percaya dan pada tahun 2022 hingga 2023 korban memberikan lagi modal usaha kepada pelaku dengan ditransfer beberapa kali ke rekening berbeda dengan total pengiriman sebesar Rp.825.673.000 (Lapan ratus dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) hingga total uang yang disetorkan kepada pelaku lebih kurang  Rp.1.125.673.000,- (Satu miliyar seratus dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), setelah beberapa bulan menunggu hasil selanjutnya pelaku tidak bisa di hubungi, merasa kembali di tipu akhirnya korban membuat laporan ke pihak berwajib, ucap Raja Vindho.

“Pasal yang akan diterapkan kepada pelaku yaitu pasal 378. K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” Tutupnya.*(*/dwi)

Komentar

Berita Terkini

Diskominfotik Anambas Gelar Rapat Forum OPD, Sampaikan 5 Program Unggulan

Diskominfotik Anambas Gelar Rapat Forum OPD, Sampaikan 5 Program Unggulan

11 jam lalu

Jelang Pelaksanaan STQ-H Kabupaten Anambas, Tim Jum’at Berilian Lakukan Goro di Masjid Agung

Atap dan Pelapon Musholla SMPN 1 Jamaja Timur Rusak, Camat dan Kades Tinjau serta Berikan Solusi

Pemdes Keramut Salurkan BLT-DD Bulan Mei 2025 Kepada 18 KPM

Masjid Jami Miftahul Jannah Tebar Kebaikan Melalui Jumat Berkah Berbagi Makan Gratis

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In