Ananbas _ ranaipos.com : Penerbitan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area untuk pengiriman sekitar 20 ton buah yang disebut Kembang Semangkok atau Kepayang dari Kabupaten Kepulauan Anambas menuju Jakarta menjadi sorotan.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi serta keterangan pemilik barang, komoditas tersebut diduga tidak menjalani pemeriksaan langsung oleh petugas Karantina di Kecamatan Jemaja sebelum sertifikat diterbitkan.
Padahal, pemeriksaan merupakan bagian dari rangkaian tindakan karantina terhadap media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang akan dilalulintaskan dari satu area ke area lainnya.
Berdasarkan dokumen Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area yang diterima redaksi, komoditas yang tercantum dalam sertifikat tersebut berupa buah Tempayan dengan jumlah mencapai 20.000 kilogram.
Dalam dokumen itu disebutkan area asal sekaligus tempat pengeluaran berada di Kabupaten Kepulauan Anambas, tepatnya Pelabuhan Letung. Sementara daerah tujuan tercatat Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Sertifikat tersebut tercatat diterbitkan pada 9 September 2026 oleh Pejabat Karantina Tumbuhan atas nama Ainal Ikram.
Adapun alat angkut yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah KM Logistik Nusantara 4, dengan tanggal keberangkatan 9 September 2026.
Sorotan utama dalam penerbitan sertifikat tersebut adalah mengenai pelaksanaan pemeriksaan terhadap komoditas sebelum dokumen karantina diterbitkan.
Berdasarkan ketentuan penyelenggaraan karantina tumbuhan, media pembawa OPTK yang akan dilalulintaskan antararea dikenai tindakan karantina sesuai ketentuan dan hasil analisis risiko.
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa terhadap media pembawa OPTK yang dikenai tindakan karantina dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut mencakup pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen. Apabila persyaratan administratif terpenuhi, proses selanjutnya berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan terhadap media pembawa.
Karena itu, persoalan yang perlu dijelaskan dalam kasus ini bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya petugas Karantina di Kecamatan Jemaja, tetapi apakah pemeriksaan kesehatan terhadap 20.000 kilogram buah tersebut benar-benar telah dilakukan sebelum Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area diterbitkan.
Badan Karantina Indonesia dalam layanan karantina tumbuhan juga menjelaskan bahwa pelayanan pengeluaran antararea dilakukan untuk memastikan persyaratan karantina terpenuhi sehingga komoditas dapat dilalulintaskan sesuai ketentuan.
Tindakan karantina tumbuhan dapat meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan hingga pembebasan, sesuai kondisi dan persyaratan komoditas.
Dengan demikian, mekanisme pemeriksaan terhadap komoditas yang akan dikirim antararea menjadi bagian penting yang perlu dipastikan dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Sementara itu, pemilik buah Kembang Semangkok, Sunu Aris, saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Pelabuhan Letung ketika proses bongkar muat berlangsung, Rabu (9/9/2026) malam, mengatakan pihaknya telah mengantongi sertifikat karantina.
“Kita sudah kantongi sertifikat karantinanya,jadi barang kita legal”, ujar Sunu saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Sunu, sertifikat tersebut diterbitkan melalui pihak Karantina Tanjungpinang. Ia menjelaskan, wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas masih berada dalam wilayah kerja pelayanan Karantina Tanjungpinang.
Ia juga menyebutkan sejumlah persyaratan telah dipenuhi untuk pengiriman komoditas tersebut, termasuk menyerahkan dokumentasi berupa foto dan video barang.
Ketika ditanya apakah petugas Karantina melakukan pemeriksaan langsung terhadap komoditas di Jemaja, Sunu menyebut pihaknya menyerahkan dokumentasi foto dan video.
“Kita ada syarat-syarat tertentu yang kita penuhi, seperti dokumentasi foto dan video barang kita kirim,” jelasnya.
Keterangan tersebut menjadi penting untuk dikonfirmasi kepada pihak Karantina karena dalam dokumen yang diterima redaksi tercantum tempat penerbitan Anambas, tanggal penerbitan 9 September 2026, serta nama Pejabat Karantina Tumbuhan Ainal Ikram.
Di sisi lain, pemilik barang menyebut proses sertifikasi dilakukan melalui pihak Karantina Tanjungpinang dan menyatakan tidak adanya pemeriksaan langsung oleh petugas terhadap komoditas di lokasi di Kecamatan Jemaja.
Adanya perbedaan informasi tersebut membuat proses penerbitan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area terhadap 20 ton komoditas tersebut perlu mendapat penjelasan resmi dari pihak Karantina Anambas maupun Badan Karantina Indonesia.
Sejumlah hal yang perlu diklarifikasi antara lain apakah pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen telah dilakukan, apakah pemeriksaan kesehatan terhadap 20.000 kilogram buah tersebut telah dilaksanakan, kapan pemeriksaan dilakukan, lokasi pemeriksaan, serta siapa petugas yang melakukan pemeriksaan.
Selain itu, perlu dijelaskan apakah dokumentasi foto dan video yang disampaikan pemilik barang hanya merupakan dokumen pendukung atau menjadi bagian dari dasar pelaksanaan pemeriksaan kesehatan terhadap komoditas.
Klarifikasi tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa sertifikat kesehatan tumbuhan dapat diterbitkan tanpa melalui tahapan pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Jika seluruh tahapan pemeriksaan memang telah dilakukan, pihak Karantina tentu dapat menjelaskan mekanisme serta bukti pelaksanaannya secara terbuka.
Sebaliknya, apabila ditemukan bahwa pemeriksaan kesehatan terhadap media pembawa tidak dilakukan sebagaimana tahapan yang dipersyaratkan sebelum sertifikat diterbitkan, hal tersebut perlu menjadi bahan evaluasi Badan Karantina Indonesia.
Terlebih, sertifikat karantina menjadi dokumen penting dalam memastikan komoditas tumbuhan yang dilalulintaskan antararea telah memenuhi persyaratan kesehatan tumbuhan dan ketentuan karantina.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Karantina terkait proses pemeriksaan, mekanisme pelayanan, serta dasar penerbitan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area terhadap pengiriman 20 ton buah tersebut.*(Heri).





Komentar