No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Minggu, 27 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

PE Operasional Perusahaan Daerah BPR Bestari Tanjungpinang, Ditahan Kejati Kepri

Ranai Pos by Ranai Pos
21/02/2024 9:24 PM
in Berita, Tanjungpinang
0
PE Operasional Perusahaan Daerah BPR Bestari Tanjungpinang, Ditahan Kejati Kepri
0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com _ Tanjungpinang : Tim Penyidik Kejati Kepri telah melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023 dan TPPU (Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang). Penahanan terhadap Tersangka AF selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang yang terlebih dahulu telah dilakukan pemeriksaan pada hari Rabu (21/02/2024).

Saat dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan bahwa penahanan terhadap 1 (satu) orang Tersangka AF ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Tindakan penyidik melakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan dalam penanganan perkara tersebut, selanjutnya Tersangka AF ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Denny.

Dalam perkara ini, Tersangka AF diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan untuk perkara TPPU Tersangka AF diduga melanggar Pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga

BPR Tuah Karimun Ikut Gerakan Wisata Bersih di Pantai Pelawan, Dukung Pariwisata Berkelanjutan

Tujuh Doktor Putra Natuna Dirikan ANRC, Siap Perkuat Kebijakan Berbasis Riset

Sebelum dilakukan penahanan terhadap Tersangka AF terlebih dahulu Tim Penyidik Kejati Kepri telah menetapkan AF selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Tipikor) Nomor : PRINT-943/L.10/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023 atas nama Tersangka AF dan Surat Penetapan Tersangka (TPPU) Nomor : Print PRINT-943/L.10/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023 atas nama Tersangka AF.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., juga menjelaskan kronologi perkara tersebut sebagai berikut :
Bahwa perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari atau disingkat dengan sebutan PD BPR Bestari merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang. Berbentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) . PD BPR Bestari mulai resmi beroperasi pada tanggal 24 Maret 2008, diresmikan oleh Walikota Tanjungpinang saat itu Hj. Surya Tatik A Manan, dengan payung hukum berupa Peraturan Daerah No. 10 tahun 2005 sebagai Anggaran Dasar PD BPR Bestari dan telah mengalami beberapa kali perubahan hingga terakhir diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tanjungpinang pada Perseroan Terbatas Bank Riau KEPRI, Perseroan Terbatas Riau Airlines, Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari dan Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama dan Surat Izin Usaha dari Bank Indonesia dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/13/KEP.GBI/DpG/2008.

Selanjutnya Tersangka AF merupakan selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang telah melakukan Penarikan Tabungan Nasabah BPR Bestari, Pencairan Deposito Nasabah BPR Bestari dan Penarikan Uang Kas pada Rekening Giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh telah terjadi perbuatan melawan hukum terhadap transaksi-transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dilakukan oleh Tersangka AF selaku Pejabat Eksekutif Operasional Bank Bestari, terhadap tindakan tersangka melakukan penggelapan Kas Giro perusahaan pada Bank BRI, pencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif. Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Total sebesar kurang lebih Rp. 6 Miliyar,” ujar Denny.

Adapun proses penegakkan hukum pada saat ini, Tim Penyidik Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas perkara tersebut dan diharapkan masyarakat tetap mengawasi perkembangan perkara dimaksut serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau.*(dwi/*)

Komentar

Berita Terkini

BPR Tuah Karimun Ikut Gerakan Wisata Bersih di Pantai Pelawan, Dukung Pariwisata Berkelanjutan

BPR Tuah Karimun Ikut Gerakan Wisata Bersih di Pantai Pelawan, Dukung Pariwisata Berkelanjutan

59 menit lalu

Tujuh Doktor Putra Natuna Dirikan ANRC, Siap Perkuat Kebijakan Berbasis Riset

Tampil di Kriyanusa 2026, Hafizha Kenalkan Batik dan Anyaman Bintan di Panggung Nasional

BPR Tuah Karimun Gencar Sosialisasikan KURDA, Kali Ini Sasar Masyarakat Kecamatan Meral

Setelah Perusahaan Adik Prabowo Memenangkan Natuna D-Alpha, Bagaimana Nasib Natuna?

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In