No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 Februari 2023
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Bupati Natuna Terima Penghargaan Lencana Bakti Desa Pertama Dari Kementerian PDTT RI

    Bupati Natuna Terima Penghargaan Lencana Bakti Desa Pertama Dari Kementerian PDTT RI

    Bersama Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Jum’at Curhat

    Bersama Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Jum’at Curhat

    Masyarakat Teluk Air Curhat Bareng Polsek Balai Karimun

    Masyarakat Teluk Air Curhat Bareng Polsek Balai Karimun

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Bupati Natuna Terima Penghargaan Lencana Bakti Desa Pertama Dari Kementerian PDTT RI

    Bupati Natuna Terima Penghargaan Lencana Bakti Desa Pertama Dari Kementerian PDTT RI

    Bersama Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Jum’at Curhat

    Bersama Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Jum’at Curhat

    Masyarakat Teluk Air Curhat Bareng Polsek Balai Karimun

    Masyarakat Teluk Air Curhat Bareng Polsek Balai Karimun

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Overlay Jalan Ceruk Kantor Camat, BPK Rekomendasikan PT. BSP Kembalikan Uang

BPK Temukan Audit Kelebihan Bayar Rp.140.918.562,24

rapi by rapi
13/08/2021 1:03 PM
in Berita, Natuna
0
Overlay Jalan Ceruk Kantor Camat, BPK Rekomendasikan PT. BSP Kembalikan Uang

Overlay pengerjaan jalan Ceruk Kantor Camat, Kecamatan Bunguran Timur Laut

0
SHARES
255
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna _ ranaipos.com (RP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menemukan kelebihan pembayaran hingga ratusan juta pada proyek pekerjaan pembangunan jalan lapis hotmix ruas jalan Ceruk Kantor Camat Bunguran Timur Laut.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Natuna, Marzuki

Atas dasar itu, BPK merekomendasikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR), Pemerintah Kabupaten Natuna untuk perintahkan PT. BSP mengembalikan uang ke Kas Daerah.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Marzuki mengaku telah meminta PT. BSP untuk melakukan pengembalian uang ke Kas Daerah.

“Iya, temuan BPK terkait kekurangan volume pada pekerjaan peningkatan jalan lapis hotmix ruas jalan Ceruk Kantor Kecamatan Bunguran Timur Laut, sudah ada penyetoran kembali ke Kas Daerah oleh pihak rekanan,” ujar Marzuki, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Natuna, saat dijumpai oleh para awak media dirungan kerjanya, Kamis (12/8/2021) pagi.

Baca Juga

Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Himbau Masyarakat Terkait Isu Maraknya Penculikan Anak

Agenda Rutin, Lurah Tarempa Lakukan SABER Sasar Mesjid Agung Baitul Ma’mur Anambas

Temuan BPK tersebut terkait pengurangan volume atas pekerjaan peningkatan jalan lapisan hotmix di Kecamatan Bunguran Timur Laut tersebut. Berdasarkan hasil temuan BPK kelebihan pembayaran akibat pengurangan volume jalan sebesar Rp.140.918.562,24.

Overlay pengerjaan jalan Ceruk Kantor Camat, Kecamatan Bunguran Timur Laut yang terjadi penyusutan dan temuan kelebihan bayar hasil audit BPK Kepri

Diketahui, pekerjaan peningkatan jalan lapisn hotmix di Kecamatan Bunguran Timur Laut dilaksanakan oleh PT. BSP berdasarkan kontrak pekerjaan nomor 001/15.07/KTR-K/BM-PUPR/ IV/2020 tanggal 26 April 2020 senilai Rp. 2.697.539.012,00. Perikatan tersbut mengalami satu kali adendum yang disahkan melalui adendum kontrak Nomor 01/15.07/ADD-01/KTR-K/BM-PUPR/V/2020 tanggal 18 Mei 2020. Adendum tesebut tidak merubah nilai pekerjaan.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai dari tanggal 29 April sampai 26 Agustus 2020.

Pekerjaan tersebut telah selesai 100% dan telah diserah terimakan sesuai berita acara serah terima hasil pekerjaan Nomor 02/BA-STHP/Pemb, Hotmix/VIII/2020 tanggal 26 Agustus dan telah dibayar lunas sesuai SP2D sebagai berikut.

SP2D Nomr 02353/SP2D/VI/2020 tanggal 09 Juni 2020 untuk pembayaran uang muka 30% sebesar Rp. 809.261.703,60, SP2D Nomor 04401/SP2D/IX/2020 tanggal 21 September untuk pembayaran 100% sebesar Rp 1.888.277,308,40.

Ini adalah salah satu potret dari beberapa proyek pembangunan di Kabupaten Natuna yang dikerjakan oleh kontraktor dan mendapatkan surat rekomendasi pengembalian keuangan atas kelebihan pembayaran setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.*zul/red

Komentar

Berita Terkini

Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Himbau Masyarakat Terkait Isu Maraknya Penculikan Anak

Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Himbau Masyarakat Terkait Isu Maraknya Penculikan Anak

5 jam lalu

Agenda Rutin, Lurah Tarempa Lakukan SABER Sasar Mesjid Agung Baitul Ma’mur Anambas

Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa Cek dan Kontrol Perawatan dan Kebersihan Ranmor Dinas

Wabup Anambas, Wan Zuhendra Hadiri Kegitan Kementrian ATR/BPN Gemapatas di Desa Tiaungau

Didampingi Kajari Natuna, KSP dan Aswas Kejati Kepri Tinjau KIA Tangkapan di Sabang Mawang

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In