Natuna _ ranaipos.com (RP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menemukan kelebihan pembayaran hingga ratusan juta pada proyek pekerjaan pembangunan jalan lapis hotmix ruas jalan Ceruk Kantor Camat Bunguran Timur Laut.

Atas dasar itu, BPK merekomendasikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR), Pemerintah Kabupaten Natuna untuk perintahkan PT. BSP mengembalikan uang ke Kas Daerah.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Marzuki mengaku telah meminta PT. BSP untuk melakukan pengembalian uang ke Kas Daerah.
“Iya, temuan BPK terkait kekurangan volume pada pekerjaan peningkatan jalan lapis hotmix ruas jalan Ceruk Kantor Kecamatan Bunguran Timur Laut, sudah ada penyetoran kembali ke Kas Daerah oleh pihak rekanan,” ujar Marzuki, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Natuna, saat dijumpai oleh para awak media dirungan kerjanya, Kamis (12/8/2021) pagi.
Temuan BPK tersebut terkait pengurangan volume atas pekerjaan peningkatan jalan lapisan hotmix di Kecamatan Bunguran Timur Laut tersebut. Berdasarkan hasil temuan BPK kelebihan pembayaran akibat pengurangan volume jalan sebesar Rp.140.918.562,24.

Diketahui, pekerjaan peningkatan jalan lapisn hotmix di Kecamatan Bunguran Timur Laut dilaksanakan oleh PT. BSP berdasarkan kontrak pekerjaan nomor 001/15.07/KTR-K/BM-PUPR/ IV/2020 tanggal 26 April 2020 senilai Rp. 2.697.539.012,00. Perikatan tersbut mengalami satu kali adendum yang disahkan melalui adendum kontrak Nomor 01/15.07/ADD-01/KTR-K/BM-PUPR/V/2020 tanggal 18 Mei 2020. Adendum tesebut tidak merubah nilai pekerjaan.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai dari tanggal 29 April sampai 26 Agustus 2020.
Pekerjaan tersebut telah selesai 100% dan telah diserah terimakan sesuai berita acara serah terima hasil pekerjaan Nomor 02/BA-STHP/Pemb, Hotmix/VIII/2020 tanggal 26 Agustus dan telah dibayar lunas sesuai SP2D sebagai berikut.
SP2D Nomr 02353/SP2D/VI/2020 tanggal 09 Juni 2020 untuk pembayaran uang muka 30% sebesar Rp. 809.261.703,60, SP2D Nomor 04401/SP2D/IX/2020 tanggal 21 September untuk pembayaran 100% sebesar Rp 1.888.277,308,40.
Ini adalah salah satu potret dari beberapa proyek pembangunan di Kabupaten Natuna yang dikerjakan oleh kontraktor dan mendapatkan surat rekomendasi pengembalian keuangan atas kelebihan pembayaran setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.*zul/red
Komentar