No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 24 September 2023
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Gubernur Kepri Lantik Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang

    Gubernur Kepri Lantik Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang

    Serahkan 20 Unit Rumah Produksi Tahun 2024, Rahma Usulkan 17 Unit Tambahan

    Serahkan 20 Unit Rumah Produksi Tahun 2024, Rahma Usulkan 17 Unit Tambahan

    Pemko Tanjungpinang Melalui DP3APM Lakukan Nikah Masal 8 Pasang Pengantin

    Pemko Tanjungpinang Melalui DP3APM Lakukan Nikah Masal 8 Pasang Pengantin

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Gubernur Kepri Lantik Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang

    Gubernur Kepri Lantik Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang

    Serahkan 20 Unit Rumah Produksi Tahun 2024, Rahma Usulkan 17 Unit Tambahan

    Serahkan 20 Unit Rumah Produksi Tahun 2024, Rahma Usulkan 17 Unit Tambahan

    Pemko Tanjungpinang Melalui DP3APM Lakukan Nikah Masal 8 Pasang Pengantin

    Pemko Tanjungpinang Melalui DP3APM Lakukan Nikah Masal 8 Pasang Pengantin

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Nyaris Cabuli Anak Kandung Sendiri, Akhirnya Ponakan Jadi Korban

rapi by rapi
18/11/2021 6:28 PM
in Berita, Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Nyaris Cabuli Anak Kandung Sendiri, Akhirnya Ponakan Jadi Korban
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang _ ranaipos.com (RP) : Bapak Gabus ini tidak rela anak gadis yang pacaran sebelum dirinya menjamah tubuh anak kandungnya sendiri. Hal itu dilakukan oleh seorang warga di Kota Tanjungpinang, Kepri berinisial SR (41) yang juga tega melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.

Poto ; ilustrasi

Sebelumnya aksi bejat SR dilakukan terhadap ponaknnya yang berumur 15 tahun itu, sudah dilakukan sebanyak dua kali yang masih putus sekolah di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 2 atau kelas 8.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Gayuh membenarkan bahwa pihaknya sudah menangkap pelaku SR, di Jalan Garuda Tanjungpinang tempat tinggalnya, pada hari Selasa (16/11/21) lalu.

Awalnya Satreskrim menerima laporan dari pihak keluarga, bahwa pelaku telah mencabuli ponakannya sendiri. Kemudian, kata dia pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga

Buka Kegiatan Kick of Mitting RPJPD Tahun 2025-2045, Rodhial Huda : RPJPD Merupakan Acuan Bagi Pemangku Kepentingan

Gubernur Kepri Lantik Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang

“Pelapor mendengar cerita dari anak kandung pelaku, bahwa hampir dicabuli ayahnya, karena ayahnya harus merasakan tubuh anak kandungnya dari dada hingga pusar jika ingin pacaran bebas namun di tolak. Lalu anak kandung pelaku cerita kepada korban, dan korban menyatakan bahwa dirinya terlebih dahulu dicabuli pelaku,” terang Iptu Gayuh, Kamis (18/11/2021).

Dari pengakuan korban, pelaku sudah melakukan pelecehan seksual tersebut sebanyak dua kali, yakni pada bulan Juli dan September 2021.Saat kejadian itu, kata Iptu Gayuh pelaku mendatangi kamar korban ditengah malam, dan melakukan hal yang tidak senonoh terhadap korban.

“Korban dipegang bagian tubuhnya oleh pelaku serta mencium bibir korban dan di ajak pacaran. Mendengar hal itu, pelapor langsung melaporkan kekita,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Aiptu Rio Agusta menuturkan bahwa belum ada keterangan dari korban, terkait adanya unsur pemaksaan dalam kejadian pencabulan tersebut.

Dirinya menegaskan, saat ini anak korban berinisial A yang hampir saja dicabuli oleh bapak kandungnya sendiri, hanya dijadikan saksi.

“Anaknya hampir dicabuli bapaknya peristiwanya pelaku sudah memegang tanganya dan ingin meraba. Dan hanya hampir, kalau sudah terjadi tetap kita proses,” tutupnya.

Atas perbuatan pencabulan yang dilakukan SR terancam Pasal 82 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kini kedua korban anak di bawah umur berada di rumah singgah P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau.*(dewi)

Komentar

Berita Terkini

Buka Kegiatan Kick of Mitting RPJPD Tahun 2025-2045, Rodhial Huda : RPJPD Merupakan Acuan Bagi Pemangku Kepentingan

Buka Kegiatan Kick of Mitting RPJPD Tahun 2025-2045, Rodhial Huda : RPJPD Merupakan Acuan Bagi Pemangku Kepentingan

1 hari lalu

Gubernur Kepri Lantik Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang

Kasi Intel dan Pidum Kejari Natuna Hadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Kejaksaan Ri Nomor 006 Tahun 2018

Serahkan 20 Unit Rumah Produksi Tahun 2024, Rahma Usulkan 17 Unit Tambahan

Kodim English Class, Kursus Gratis Khusus Pelajar di BTL

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In