Natuna (RP) _ www.ranaipos.com : Kedaulatan NKRI harga mati, sebuah selogan yang tidak bisa di tawar-tawar dalam menjaga kedaulatan dan keamanan perairan laut terotorial Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perairan Kepuluan Natuna merupakan perairan beranda terdepan bagi NKRI yang mana berbatasan langsung dengan beberapa Negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, Pilipina, Malaysia dan Brunai Darusalam.
Dalam menjaga kedaulatan khususnya perairan laut bagi TNI Angkatan Laut khususnya, melalui KRI Yos Sudarso – 353 saat Operasi Laga Sagara – 18 menangkap kapal MT. Hai Soon X, sebuah Kapal Tanker muatan Bahan Bakar Minyak Solar sebanyak 2.349.259 Metrik Ton berbenderakan Negara Cook Island di kawasan Laut Pulau Senoa, Kabupaten Natuna pada tanggal 24 Juli 2018, pukul 17.55 Wib di posisi 03 58 19 U – 108 28 67 T.
Danlanal Ranai, Kolonel Harry Setiawan saat di jumpai oleh beberapa awak media di Mess Djiptadi Mako Lanal Ranai, Senin (1/10) siang, menceritakan tentang penangkapan yang di lakukan oleh KRI Yos Sudarso 353 kepada Kapal Tanker berbendera Asing itu di serahkan kepada Lanal Ranai untuk melanjutkan Proses Hukum, karena telah memasuki wilayah Terotorial Laut Indonesia dan di jerat dengan Undang undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008 pasal 219 ayat 1 jo pasal 323.
Kapal Tanker yang membawa Minyak solar mencapai Puluhan Miliar ini juga di kenakan UU Pelayaran No.17 tahun 2008 pasal 8 ayat 2 Jo pasal 284 yang mana berdasarkan keterangan Nakhoda MT. Hai Soon X mengakui telah menaikkan penumpang di perairan Pulau Bintan dan menurunkan penumpang di perairan Ranai, dimana penumpang tersebut tidak terdaftar dalam Crew List.
” NKRI Harga Mati, Kita dari Lanal Ranai akan menjaga Laut Natuna dari segala Ancaman, berdasarkan penyelidikan Lanal Ranai, kapal Tanker di tangkap di Laut Natuna bawah 12 Mil arah kepantai dan di kenakan dua pasal Undang Undang pelayaran dengan ancaman kurungan kepada Nahkoda kapal mencapai 5 Tahun dan Denda sebesar Rp.600 Juta”, cetusnya.
Pada pertemuan dengan beberapa awak media di Mess Djiptadi Mako Lanal Ranai tersebut juga mengungkapkan bahwa Kapal MT. Hai Soon X berdasarkan dari dokumen Port Clearennya, pada saat diperiksa oleh KRI YOS-353 tertulis kapal berlayar dari Singapura menuju ke Uni Emirat Arab, namun dalam perjalanannya kapal berada di perairan Natuna, menurunkan Penumpang dan akan menuju ke Taiwan tanpa adanya pernyataan deviasi dari Nakhoda MT.
” Kok Bisa kapal Tanker ini bisa ada di Laut Natuna dan telah berada sekitar 4 Mil dari Pulau Senoa, kita akan tegakan kedaulatan NKRI, ini laut Indonesia”, ungkap Kolonel Harry.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kapal Tanker MT. Hai Soon X telah diamankan di perairan Selat Lampa dan bagian terpenting kapal sudah diamankan, sementara untuk berkas penyelidikan akan di serahkan Kejakasaan Negeri Ranai untuk segera di Sidangkan di Pegadilan nanti.
“Untuk kasus ini agak sedikit rumit, berbeda dengan kasus penangkapan Warga Negara Asing Vietnam dan Thailand. Saat ini, berkas telah kita ajukan ke Kejaksaan Negeri Ranai namun berbalik adanya P. 19 sebanyak dua kali dari Kejakasaan Negeri Ranai, karena meminta ada penerjemah dari internasional dan Ahli Maritim” terang Kolonel Herry.
Perwira Melati Tiga ini juga telah melaksanakan konferensi pers di Batam bersama Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Yudho Margono, S.E., M.M pada tanggal 27 Juli 2018 lalu.
Adapun data MT. Hai Soon X ini adalah kapal berbendera Cook Island jenis tanker berdiameter GT 1914 Gross Tonege dengan nahod Than Tha Hlaing ber_Imo 8806395 dengan muatan Solar 2349,259 Metrik Ton, 19 orang (18 orang ABK, 1 orang penumpang) dimiliki oleh perusahaan Hai Soon Ship Management Pte. Ltd. (Rapi)
Komentar