No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Jumat, 23 Oktober 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Mengaku Sebagai Korban, Ady Indra Pawennari Bantah Lakukan Penipuan

Ranai Pos by Ranai Pos
03/03/2025 7:11 PM
in Batam
0
Mengaku Sebagai Korban, Ady Indra Pawennari Bantah Lakukan Penipuan 
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Batam : Direktur PT. Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari membantah pemberitaan yang menyebutnya ditangkap karena melakukan penipuan pada pekerjaan pematangan lahan seluas 75.000 meter persegi di Kawasan Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) senilai Rp1,8 Miliar. Ia memastikan dirinya justru merupakan korban penipuan.

“Pemberitaan media tentang saya soal penipuan sangat mencederai dan merusak nama baik, serta reputasi yang telah saya bangun selama bertahun-bertahun. Saya sudah diskusi dengan kuasa hukum saya untuk membuat pengaduan ke Dewan Pers,” tegas Ady Indra Pawennari didampingi kuasa hukumnya Ris Susanto, SH, Andi Putra, SH dan Rindo Manurung, SH pada Kantor Hukum AR 555 & Co di Batam, Senin (3/3/2025).

Pada kesempatan itu, Ady juga menyayangkan pemberitaan kasus dugaan penipuan yang membelitnya dikait-kaitkan dengan jabatannya sebagai Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) dan Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepri.

“Ini kasus lama yang terjadi pada tahun 2020. Sedangkan saya jadi Ketua Umum HIPKI dan Bendahara PWI Kepri pada tahun 2022 dan 2023. Jadi, tidak ada hubungannya sama sekali dengan HIPKI dan PWI,” ujar Ady yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Kepri.

Baca Juga

SMSI Kepri Wajibkan Anggota Daftar Ulang, Sertifikat Lama Segera Dicabut

Polda Kepri Pastikan Perkara Dugaan Kekerasan Terkait PG Djuwita Masih Disidik

Menurut Ady, perkara penipuan yang dituduhkan kepadanya bermula pada awal bulan Juni 2020 saat seorang temannya TML, pengusaha Jakarta yang meminta bantuan dicarikan kontraktor yang memiliki kualifikasi dan pengalaman untuk menimbun lahannya di wilayah Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepri.

Kepada Ady, TML menunjukkan sebuah dokumen yang menetapkan lahan miliknya di Desa Gunung Kijang seluas 66,3 Ha sebagai lokasi pembangunan proyek milik pemerintah dengan nilai triliunan rupiah. Namun, sebagian dari lahan tersebut merupakan rawa-rawa dan perlu dilakukan penimbunan.

Selanjutnya, Ady menghubungi temannya GSS, perwakilan PT. RHP di Tanjungpinang yang memang punya pengalaman melakukan pekerjaan penimbunan di Batam. Setelah itu, Ady dan GSS melakukan survey lahan yang akan ditimbun dan sumber material yang akan digunakan sebagai bahan penimbunan.

“Tak lama kemudian, GSS mengajukan penawaran harga dan TML menyetujui dengan catatan pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai. Namun, GSS meminta jaminan berupa cek mundur 3 bulan. Di sinilah awal masalahnya. TML mengaku tak punya cek dan minta bantu saya terbitkan cek mundur selama 3 bulan,” jelas Ady.

Tanpa banyak pertimbangan, Ady menerbitkan 2 lembar cek mundur selama 3 bulan milik perusahaannya PT. Multi Coco Indonesia senilai Rp1.886.475.000. Pada saat pekerjaan selesai dan cek mendekati jatuh tempo, Ady memberi tahu TML agar segera menyetorkan dananya ke rekening PT. Multi Coco Indonesia. Namun, hingga cek jatuh tempo, TML tidak juga menyetorkan dananya.

Setelah cek gagal dicairkan, TML kembali meminta Ady membantunya negosiasi perpanjangan waktu pembayaran selama 3 bulan dengan owner PT. RHP, SS. Untuk perpanjangan waktu tersebut, SS menyetujui dengan memperhitungkan bunga bank sebesar Rp584.500.000.

“Jadi total kerugian yang diklaim RHP menjadi Rp2.470.975.000, sudah termasuk bunga bank,” kata Ady.

Namun, lagi-lagi janji TML untuk melakukan pembayaran tak dipenuhi. Ady pun sudah diliputi rasa cemas karena Ia tidak memiliki perjanjian tertulis tentang penggunaan cek PT. Multi Coco Indonesia oleh TML.

“Karena prosesnya sudah berlarut-larut, saya menyarankan PT. RHP membuat somasi, meski saya tahu ada konsekuensi hukum jika somasi tak diindahkan. Karena cek yang digunakan adalah cek milik perusahaan saya, maka secara hukum saya yang dituntut bertanggungjawab. Tapi, jujur batin saya tak terima karena posisi saya bukan penerima manfaat dan bukan pemilik lahan,” beber Ady.

Pria peraih anugerah Pahlawan Inovasi Teknologi Tahun 2015 itu, mengaku bukan tak mampu membayar kerugian Rp1,8 M itu, tapi persoalannya bukan dia yang menggunakan cek itu. Selanjutnya, Ady pasrah ditahan dan menyiapkan diri menghadapinya di pengadilan.

“Alhamdulillah, setelah saya ditahan beberapa hari, TML tergerak hatinya untuk membayar kerugian yang dialami oleh PT. RHP dan PT. RHP mencabut laporannya di Polda Kepri, serta menandatangani perjanjian damai. Jadi, sekali lagi saya tegaskan, saya ini justru korban penipuan. Saya tak menyesal dan dendam karena ditahan, tapi saya bersyukur Tuhan memberi jalan keluar melalui penahanan ini,” kata Ady dengan mata berkaca-kaca.

Direktur Utama PT. RHP, MHS membenarkan pihaknya sudah mencabut laporannya di Polda Kepri dan sudah berdamai dengan Direktur PT. Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari.

“Apa yang disampaikan pak Ady itu semuanya benar dan kebetulan owner kami adalah sahabat baiknya pak Ady juga. Sejak awal, kami tak pernah berpikiran untuk memenjarakan orang. Malah, pak Ady sendiri yang meminta disomasi dan berujung pada laporan polisi. Syukurnya, setelah pak Ady ditahan, TML melaksanakan kewajibannya,” katanya.

Baik Ady maupun MHS mengaku sudah sepakat berdamai dan menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Syafrudin, Dirreskrimum, Kombes Pol Ade Mulyana dan Kasubdit I Ditreskrimum, AKBP Arthur Sitindaon atas penyelesaian hukum yang berikan melalui restorative justice.

“Jadi, terhitung sejak tanggal 27 Februari 2025, kami sepakat berdamai dan permasalahan diantara kami sudah selesai. Terima kasih kepada pak Kapolda Kepri dan jajaran yang telah memberi ruang penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif,” tutup Ady.(red)

Komentar

Berita Terkini

Bupati Cen Sui Lan Lepas Kontingen Natuna Menuju Porprov Kepri 2026

Bupati Cen Sui Lan Lepas Kontingen Natuna Menuju Porprov Kepri 2026

32 menit lalu

Makan Siang Bersama Wartawan, Cen Sui Lan Bahas Tantangan Pembangunan Natuna

BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Natuna Tawarkan Pembiayaan Rumah hingga Rp500 Juta

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Catat RDTR Terintegrasi OSS Bertambah Jadi 576 dan Usulan LP2B Lampaui Target RPJMN

Bupati Cen Sui Lan Lepas 338 Kontingen Natuna ke Porprov VI Kepri, Targetkan Prestasi Terbaik

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In