BATAM – ranaipos.com : Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Riau mulai melakukan pemutakhiran data dan pendaftaran ulang perusahaan media siber yang tergabung sebagai anggota organisasi tersebut. Kebijakan ini dilakukan untuk menertibkan administrasi sekaligus memastikan keabsahan status keanggotaan perusahaan media yang masih aktif.
Hal tersebut disampaikan ole Ketua SMSI Kepulauan Riau, Rinaldi Samjaya, melalui pers rilisnya, Jum’at (23/10/26) pagi.
Rinaldi Samjaya mengatakan, pendataan ulang tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan akurasi basis data anggota, serta memperkuat koordinasi dan pembinaan perusahaan media siber di wilayah Kepulauan Riau.
Proses pendaftaran dan pemutakhiran data dibuka mulai 23 hingga 31 Oktober 2026. Seluruh perusahaan media anggota SMSI Kepri diwajibkan mengisi formulir secara lengkap, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan batas akhir pengisian pada 31 Oktober 2026 pukul 23.59 WIB.
Dalam proses tersebut, setiap perusahaan media juga diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari pengurus SMSI Kabupaten/Kota di wilayah Kepulauan Riau. Persyaratan ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi untuk memastikan status keanggotaan sekaligus memperkuat koordinasi organisasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Data yang dihimpun nantinya akan digunakan untuk kepentingan administrasi organisasi, verifikasi keanggotaan, komunikasi resmi, pemetaan perusahaan media siber, hingga pelaksanaan berbagai program kerja SMSI.
Rinaldi Samjaya mengimbau seluruh perusahaan media yang telah terdaftar sebagai anggota agar tidak mengabaikan proses pemutakhiran tersebut dan segera melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
“Pemutakhiran data ini penting untuk memastikan administrasi organisasi tertib dan data keanggotaan benar-benar mencerminkan perusahaan media yang aktif. Kami meminta seluruh anggota segera melakukan pendaftaran, melengkapi dokumen persyaratan, termasuk surat rekomendasi dari pengurus SMSI Kabupaten/Kota, serta menyampaikan data yang akurat sebelum batas waktu berakhir,” kata Rinaldi.
Sertifikat Keanggotaan Lama Tidak Berlaku Lagi
Seiring dengan pemutakhiran data, SMSI Kepri juga akan melakukan pembaruan sertifikat keanggotaan perusahaan media.
Sertifikat anggota yang sebelumnya diterbitkan pada 22 Februari 2021 akan diperbarui berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi terhadap perusahaan media yang masih aktif serta memenuhi ketentuan keanggotaan organisasi.
Setelah seluruh tahapan pendaftaran, pemutakhiran data, dan verifikasi selesai dilaksanakan, sertifikat keanggotaan SMSI Kepri yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai kebijakan pembaruan sertifikat organisasi.
Selanjutnya, sertifikat keanggotaan baru akan diterbitkan berdasarkan hasil verifikasi tersebut. Pembaruan ini diharapkan memberikan kepastian administrasi terhadap status keanggotaan masing-masing perusahaan media.
Sertifikat Baru Dilengkapi QR Code
Tidak hanya memperbarui administrasi keanggotaan, SMSI Kepri juga mulai menerapkan sistem verifikasi berbasis digital.
Sertifikat keanggotaan yang baru nantinya dilengkapi kode QR (QR Code) yang terhubung langsung dengan situs web resmi SMSI Kepri.
Dengan sistem tersebut, keabsahan sertifikat dan informasi keanggotaan dapat diperiksa lebih mudah melalui pemindaian kode QR. Penerapan teknologi ini diharapkan meningkatkan transparansi, mempermudah proses verifikasi, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan sertifikat yang tidak sesuai dengan status keanggotaan terbaru.
SMSI Kepri kembali mengingatkan seluruh perusahaan media anggota agar segera mempersiapkan dokumen persyaratan, khususnya surat rekomendasi dari pengurus SMSI Kabupaten/Kota masing-masing sebelum melakukan pengisian formulir.
Pendaftaran Dibuka hingga 31 Oktober 2026
Bagi perusahaan media yang ingin melakukan pendaftaran ulang maupun pemutakhiran data keanggotaan SMSI Provinsi Kepulauan Riau, pengisian formulir dapat dilakukan melalui tautan berikut: https://bit.ly/Pemutahiran-SMSI-Kepri
Adapun ketentuan pendaftaran meliputi:
Periode pendaftaran: 23–31 Oktober 2026.
Batas akhir pengisian: 31 Oktober 2026, pukul 23.59 WIB.
Persyaratan wajib: Surat rekomendasi dari pengurus SMSI Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui kebijakan ini, SMSI Kepri berharap terbentuk basis data keanggotaan yang lebih akurat, tertib, dan terintegrasi. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan organisasi serta peningkatan profesionalisme perusahaan media siber di Kepulauan Riau.*(rapi).





Komentar