No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Rabu, 26 Agustus 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Mau Foya-foya Pakai Uang Kabel Curian, Pria di Bintan Diciduk Warga Saat Bobol Gedung Kopdes Merah Putih

Ranai Pos by Ranai Pos
07/07/2026 12:33 PM
in Bintan
0
Mau Foya-foya Pakai Uang Kabel Curian, Pria di Bintan Diciduk Warga Saat Bobol Gedung Kopdes Merah Putih
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Bintan : Aksi pencurian kabel instalasi listrik di Gedung Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, berhasil digagalkan warga, Selasa (7/7/ 2026).

Seorang pria berinisial M alias D diamankan setelah kedapatan sedang memotong kabel tembaga di dalam bangunan gedung milik desa tersebut.

Kapolsek Gunung Kijang Iptu Rabul Yamin didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusdi Yanto dan Kasi Humas Polres Bintan AKP Hotma Bako mengatakan, kerugian akibat aksi pelaku ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta. Kabel tembaga yang berhasil dipotong pelaku memiliki berat sekitar 3,5 kilogram.

Peristiwa itu terungkap berawal dari kecurigaan penjaga gedung. Saat mendengar suara mencurigakan dari dalam bangunan, penjaga langsung menghubungi warga sekitar untuk melakukan pengecekan.

Baca Juga

Wabup Deby Apresiasi Sumur Bor SUCOFINDO, Buka Akses Air Bersih bagi Warga Toapaya

838 Peserta Terdaftar H-3, Tour de Bintan 2026 Hadirkan Pebalap dari 4 Benua

Setibanya di lokasi, warga mendapati pelaku berada di belakang Gedung Kopdes Merah Putih. Di sampingnya terdapat gulungan kabel tembaga hasil potongan dan sebuah gunting yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan. Pelaku kemudian diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Gunung Kijang.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk ke area plafon dengan memanjat menggunakan andang kayu. Setelah itu kabel instalasi listrik dipotong menggunakan gunting, lalu digulung ke dalam kain berwarna biru untuk dibawa keluar,” ujar Iptu Rabul Yamin dalam konferensi pers.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku hasil penjualan kabel curian rencananya akan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Pelaku mengambil kabel listrik dengan cara memanjat menggunakan andang, masuk ke plafon, kemudian memotong kabel menggunakan gunting. Barang hasil curian itu rencananya akan digunakan untuk berfoya-foya dan membayar angsuran sepeda motor Honda Scoopy,” jelas Kapolsek.

Polisi juga mengungkap M alias D bukan pelaku baru. Berdasarkan pengakuannya, ia pernah melakukan pencurian kabel di wilayah Bintan Utara dan Bintan Timur. Sementara di Kecamatan Gunung Kijang, aksi tersebut baru pertama kali dilakukan di satu lokasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Gunung Kijang mengimbau para pemilik usaha penampungan besi tua agar tidak menerima barang yang berasal dari tindak pidana.
Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan melalui ronda malam dan patroli siskamling, khususnya di area bangunan kosong atau yang minim pengawasan.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa kabel tembaga dan alat yang digunakan telah diamankan di Mapolsek Gunung Kijang untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar

Berita Terkini

PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan

PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan

16 jam lalu

Wabup Deby Apresiasi Sumur Bor SUCOFINDO, Buka Akses Air Bersih bagi Warga Toapaya

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Groundbreaking _ Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN

Pegadaian Gandeng Pemkab Natuna Gelar Literasi Keuangan dan Senam Massal

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In