Tanjungpinang _ ranaipos.com (RP) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi selama 20 hari dan kini diperpanjang hingga bulan Oktober Mendatang. Bupati Bintan ditetapkan sebagai tersangka pengaturan barang kena Cukai bersama satu orang lainnya diperpanjang hingga 40 hari kedepan guna penyidikan.
Hal ini di sampaikan oleh juru bicara KPK, Ali Fikri yang mengungkapkan masing-masing diperiksa dalam kapasitas sebagai Tersangka, terkait dengan kewenangan jabatan, Rabu (1/9/21).
“Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai Tersangka, Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan kewenangan jabatan dan juga mengenai usulan kuota rokok dan kuota MMEA (minuman mengandung etil alkohol) untuk BP Bintan,” ujar Ali Fikri melalui pesan whatsapp.
Kini penyidik menetapkan masa penahanan Apri Sujadi dan Muhammad Saleh Umar diperpanjang hingga bulan Oktober mendatang.
“Tim Penyidik masih melanjutkan penahanan para Tersangka untuk masing-masing selama 40 hari kedepan, terhitung 1 September 2021 sampai dengan 10 Oktober 2021,”terangnya.
Pemberkasan perkara dugaan korupsi para tersangka masih terus berlanjut, diantaranya dengan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi yang terkait dengan perkara ini.*(dewi)
Komentar