www.ranaipos.com _ Natuna : Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Imam MS Sidabutar SH prihatin dengan tingginya angka persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Natuna.
Hal ini disampaikannya saat melakukan silaturahmi dengan awak media di Ranai Square, Batu Hitam, Kamis (12/01/2023) sore.
Selain melakukan sosialisasi tentang Undang-undang Perlindungan Anak kepada masyarakat baik melalui pertemuan langsung dengan masyarakat maupun melalui media.
Menurutnya, selama ini pihaknya selalu melakukan penuntutan maksimal terhadap pelaku persetubuhan anak dibawah umur.
“Selama ini tuntutan maksimal selama 20 tahun putusnya 18 tahun, jadi tuntutannya mentok paling tinggi,” ucapnya.
Berkaitan dengan tuntutan tambahan berupa kebiri sampai saat ini belum pernah dilakukan, namun kedepan tidak menutup kemungkinan tuntutan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera dan menurunkan tingkat persetubuhan anak dibawah umur di Natuna.
Namun demikian, penuntutan tersebut sebelumnya akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Tingginya kasus tindak persetubuhan anak dibawah umur sebelumnya disampaikan oleh Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandy saat melakukan pres releas di Mapolres Natuna, Sabtu 31 Desember 2022 lalu.
Menurut Kapolres, kasus persetubuhan anak dibawah umur sendiri kata dia, sepanjang tahun 2022 diketahui berjumlah 18 kasus, angka tersebut mampu mengalahkan laporan kejadian tindak kriminal lainnya.
“Persetubuhan anak dibawah umur Ini merupakan angka yang tinggi untuk wilayah Natuna berdasarkan jumlah penduduk, dan ini menjadi perhatian dari Kapolda maupun Kapolri, ” terang Kapolres.*(dhani)
Komentar