www.ranaipos.com _ Natuna : Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Raykyat Menggugat (LSM Alarm) Provinsi Kepri melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah seorang Pegawai PDAM Tirta Nusa Natuna ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Polda Kepri.

“Alasan kami melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh AW ini sejalan dengan semangat Kementerian Riset Dikti yang beberapa waktu lalu gencar memerangi penggunaan ijazah palsu demi menjaga kualitas pendidikan. Laporan ke Polda Kepri kami lakukan hari Senin (17/10/2022),” kata Taherman Wakil Ketua LSM Alarm melalui sambungan telpon kepada media, Rabu (16/11/2022) siang.
Ia menuturkan, temuan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Pegawai PDAM Tirta Nusa Natuna ini berawal dari penelurusan anggota LSM Alarm yang mendapati perbedaan data dari admitrasi kepegawan Perumda Tirta Nusa Natuna yang bersangkutan pada Tahun 2013 tidak Tamat SD bersetatus sebagai kariawan lepas. Pada Tahun 2016 mendapatkan ijazah Paket B dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna. Pada tahun yang sama saudara AW diusulkan oleh Febry Aminudin ketika itu menjabat Kasubag Kepegawaian menjadi pegawai PDAM Tirta Nusa Natuna berdasarkan Surat Keputusan Direktur 04/Kepdir /PDAM/2016 yang di tanda tangani Direktur Utama Suparman.
“Jadi anggota kami yang juga praktisi pendidikan menemukan kejanggalan lagi pada tahun 2017 yang mana saudara AW mendapatkan ijazah paket C. Masak hanya dalam waktu satu tahun saudara AW sudah mendapatkan ijaza lagi, jadi kami heran bagaimana dia sekolah ko bisa secepat itu mendapatkan ijazah paket C-nya,‘’ tutur Terman.
Selain itu lanjut Taher, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya diketahui pada tahun 2017 itu juga berdasarkan usulan Kasubag Kepegawaian Budi Utomo melalaui Kabag Umum Febry Aminudin saudara AW lansung disetujui oleh Direktur Utama PDAM Tirta Nusa sewaktu itu dijabat oleh Hendro dan langsung diangkat sebagai Kasubag Transmisi dan Ditribusi PDAM Tirta Nusa.
“Namun setelah di cek anggota kami ke kantor PDAM Tirta Nusa Natuna memang benar saudara AW menjabat sebagai Kasubag Tranmisi dan Distribusi dari tahun 2017 hingga Desembr 2021, ‘’ ujar Taherman.
Sementara itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 69, orang yang terbukti menggunakan ijazah palsu bisa dipidana dengan pidana penjara lima tahun atau denda Rp. 500 juta.
Kanit I Krimum Polda Kepri, AKP Efendi Ali mengakui bahwasanya memang ada laporan dari LSM ALARM di Krimum Polda Kepri terkait dugaan ijazah palsu yang di gunakan oleh AW mantan Kasubag Tranmisi dan Disrtibusi PDAM Tirta Nusa Natuna, Pada tanggal (17/10/2022) lalu.
“Laporan sudah ditanganya, kita akan pelajari kalau memang ada unsur padanya akan segera di proses secara hukum, ‘’ kata AKP Efendi Ali.*(red/rp)
Komentar