NATUNA, RANAIPOS.COM– Isu tentang memiliki istri kedua Bupati Natuna kembali mencuat di kalangan masyarakat tanah bunguran. Perdebatan dan perbincangan warga baik di sosial media maupun kalangan masyarakat tersebut yang sudah bukan rahasia umum lagi di karenakan di duga istri ke_dua orang nomor satu pemerintah laut sakti rantau bertuah itu menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri yang di perbantukan sebagai Kasubid Pembiayaan di BPKPAD Kabupaten Natuna.
Di duga oknum wanita separuh baya ini bernama Maryamah kelahiran 3 Maret 1977, lulus PNS pada tahun 2005 dan menjabat sebagai staf pada unit kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau aktif.
Setelah masa periode kepemimpinan Bupati Natuna terpilih dan di lantik pada bulan Mei 2016 silam, anggota ASN ini diperbantukan di BPKPAD Natuna dengan jabatan Kasubid Pembiayaan.
Kuatnya dugaan seorang anggota Aparatur Sipil Negara ini menyandang status sebagai istri ke_dua orang nomor 1 Natuna ini di buktikan dengan adanya pengawalan pos jaga oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Natuna di kediaman oknum ASN tersebut yang terletak di wilayah komplek Sekolah MAN Kelurahan Bandarsyah Ranai Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Ronny Kambey, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Miskin (FORMIS), Kabupaten Natuna saat di jumpai Jumat, (22/06) sore di Ranai Square.
Lebih lanjut tokoh LSM yang belakangan ini kerap menyoroti kebijakan pemerintah daerah Natuna ini juga mengatakan bahwa untuk rumah kediaman saudari Maryamah yang berada di wilayah sekolah MAN Kelurahan Bandarsyah Ranai ini juga dijaga oleh Satpol PP Pemkab Natuna dengan pakaian bebas tampa seragam lengkap layaknya seperti Rumah Bupati Natuna.
“Kalau itu bukan isyue lagi, Maryamah memang istri dia (Bupati Natuna_red), kenapa? apa tidak diakuinya, bahaya bisa kualat nanti. Maryamah, yang rumahnya di Bandarsyah itu, adalah istri kedua Bupati Hamid Rizal, bukan rahasia umum lagi. Kenapa kok sekarang kawan-kaman media baru mau memberitakan tentang persoalan ini, selama ini kemana wartawan?, “ ungkap Ronny sedikit heran.
Menyikapi permasalahan pemberitaan yang mulai meluas tentang oknum ASN yang menyandang status sebagai istri ke_dua orang nomor 1 Natuna ini, redaksi melakukan infestigasi kebenaran status pengawalan pengamanan kediaman yang bersangkutan dengan mengklarifikasi status penjagaan anggota Satpol PP ke Kepala Satpol PP Natuna Dodi Nuriadi, Jum’at (22/6) siang di ruang kerjanya.
Terkait adanya petugas Satpol PP di kediaman oknum ASN (maryamah_red), Dodi membenarkan status anggotanya yang menjalankan tugas pengamanan/pengawalan di kediaman tersebut yang mana dikarenakan Bupati Natuna Drs. H. A. Hamid Rizal, M.Si sering berada dan tinggal disana (Kediamanan Maryamah).
” Kami sifatnya hanya pengamanan Bupati, karena beliau tinggal di dua tempat makanya kami jaga di dua rumah tersebut sesuai protap” jelas Dodi yang di dampingi oleh Sektetaris Satpol PP Natuna itu.
Sementara Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Natuna Suhendrik, yang di konfirmasi oleh salah satu media online Natindo_New yang di kutip pada edisi (22/06) lalu membenarkan bahwa oknum ASN (Maryamah_red) tersebut berstatus sebagai seorang PNS dan bertugas di Provinsi Kepri yang kemudian di perbantukan sebagai Kasubid Pembiayaan di BPKPAD Kabupaten Natuna.
“Iya bang, sekarang diperbantukan di BPKPAD Natuna” jelas Suhendrik.
Sementara upaya tim redaksi ingin mengkonfirmasi langsung kepada Bupati Natuna Drs. H. A. Hamid Rizal, M.Si melalui saluran telp (081268525599, 082169965552) yang pernah di bagikan kepada para awak media tidak bisa di hubungi alias di luar jangkauan.
” Nomor yang anda tuju sedang memblokir semua panggilan masuk”.
Selain menghubungi ke nomor probadi Bupati Natuna Drs. H.A. Hamid Rizal, M.Si, tim redaksi juga mencoba mengirim pesan singkat kepada saudari Maryamah, namun hingga berita ini diturunkan tidak mendapat tanggapan dari yang bersangkutan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983, Bahwasanya Pegawai Negeri Sipil perempuan dilarang menjadi istri ke 2, ke 3, dan ke 4.
“Pasal 4”
(2)Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Hal tersebut diataspun dapat di kenakan sanksi berdasarkan pasal 15 PP No 45 Tahun 1990 pada Ayat ke 2 tertuang “/Pegawai Negeri Sipil Wanita yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat (2) yaitu jadi istri kedua/ketiga/keempat di jatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil merupakan unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan keluarga.
PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990 mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Dalam pasal 4 ayat 2 PP No. 10 Tahun 1983 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil wanita di izinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, kemudian PP tersebut direvisi oleh PP No. 45 Tahun 1990 dengan tidak memperbolehkan sama sekali PNS wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat baik oleh Pria PNS maupun bukan PNS.
Dari uraian diatas timbul permasalahan diantaranya: Pertama, Mengapa PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat pada pasal 4 ayat 2 PP No. 45 Tahun 1990. Kedua, nagaimana perspektif hukum islam tentang pasal 4 ayat 2 PP No. 45 Tahun 1990.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut digunakan metode penelitian. Pertama, data primer penulis peroleh dari pasal 4 ayat 2 PP No. 45 Tahun 1990. Kedua sumber data sekunder penulis peroleh dari dokumen-dokumen resmi, buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk laporan, skripsi, jurnal dengan pendekatan studi dokumentatif, melalui analisa Deskriptif Normatif.
Hasil penelitian di dapat bahwa dilarangnya PNS wanita menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat karena PNS sebagai unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang wajib setia, taat dan mengabdi sepenuhnya kepada Pancasila sebagai falsafah dan Ideologi negara, kepada Undang-undang Dasar 1945 kepada negara dan kepada pemerintah, dan sudah seharusnya pula memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal apa pun termasuk menjalankan urusan pemerintahan, arena setiap orang harus taat pada ulil amri atau pemerintah.
Selain itu, tujuan dari perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa, maka beristri lebih dari seorang dan perceraian sejauh mungkin harus di hindarkan.
Untuk dapat mewujudkan itu maka kehidupan Pegawai Negeri Sipil harus ditunjang oleh kehidupan yang serasi, sejahtera dan bahagia, sehingga setiap Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya.
Dalam Perspektif Hukum Islam tidak ada larangan seorang wanita PNS menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat, yang ada hanyalah melarang seorang wanita untuk dijadikan istri kedua, ketiga ataupun keempat disebabkan berhubungan pertalian nasab, atau sesusuan dengan istrinya saudara kandung, seayah, atau seibu serta keturunannya, wanita dengan bibinya atau kemenakannya. (red)
Komentar