Anambas _ www.ranaipos.com : Dugaan penyerobotan, pengrusakan, dan pemanfaatan lahan tanpa izin milik Jumardi berlokasi di desa temburun kecamatan siantan timur kepulauan anambas yang sudah bertahun-tahun lamanya hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan dari pihak perusahaan.
Jumardi, Melalui kuasa khusus Andi rio Framantdha selaku penerima kuasa menyurati pihak DPRD KKA untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 9/3/2022 dengan Komisi III untuk mendapatkan penyelesaian permasalahan yang terjadi.
Usai pertemuan dengan komisi III DPRD KKA, Andi Rio Framantdha didepan awak media mengatakan, Kronologis permasalahan pihaknya sudah sampaikan ke komisi III, dari hasil pertemuan tersebut pihak komisi III meminta untuk dilakukan mediasi kembali.
” Tadi dari hasil pertemuan pihak komisi III meminta untuk dilakukan mediasi di tingkat Kecamatan. Padahal upaya ini sudah kita lakukan dan sudah beberapa kali mediasi baik tingkat desa hingga tingkat kecamatan, karena pihak kami tidak ada mendapatkan kejelasan terkait persoalan ini makanya kita sampaikan ke DPRD tetapi kami diminta untuk melakukan mediasi ulang jadi seolah-olah kami ini di suruh mundur kembali”. Terang Andi Rio. Rabu, (9/3/2022)
Andi menjelaskan permasalahan terkait dugaan penyerobotan, pengrusakan, dan pemanfaatan lahan tanpa izin ini sudah berlangsung sejak tahun 2014 oleh PT. Putra Bentan Karya (PBK) pihaknya merasa dirugikan dengan berdirinya Asphalt Mixing Plant (AMP) di lokasi. Dia juga menjelaskan bukan terkait lahan saja, menurutnya pihak PT juga melakukan pengrusakan hutan mangrove.
” Persoalan terkait penyerobotan, pengrusakan, dan pemanfaatan lahan tanpa izin ini sudah berlangsung sejak tahun 2014 oleh PT. Putra Bentan Karya (PBK), pihak PT juga melakukan pengrusakan hutan mangrove di lokasi”. Jelasnya
Sementara itu, Andi rio framantdha selaku penerima kuasa dari Jumardi, selaku pihak yang mengklaim memiliki tanah seluas kurang lebih 2.500 m2 di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) merasa dirugikan dengan berdirinya Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Putra Bentan Karya (PBK). Pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila belum mendapatkan kejelasan.
” Apabila belum mendapatkan kejelasan yang pasti kita akan mengambil langkah hukum. kami sudah berupaya menemui semua pihak yang terkait permasalahan ini begitu juga dengan perusahaan, namun sampai hari ini belum ada hasilnya”. Bebernya
Sementara itu di hari yang sama, Imran selaku Ketua komisi III DPRD KKA menjelaskan, dari hasil pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan Dugaan penyerobotan, pengrusakan, dan pemanfaatan lahan tanpa izin pihaknya akan mendampingi.
” Awalnya pihak mereka mengirim surat kepada kami DPRD untuk dilakukan RDP dengan agenda dugaan penyerobotan, pengrusakan, dan pemanfaatan lahan tanpa izin, kita lakukan pertemuan tersebut dan dihadiri oleh ketua DPRD kepulauan anambas”. Sampainya
Kami komisi III sudah mendapatkan penjelasan permasalahan yang disampaikan. Jadi kita sarankan untuk melakukan musyawarah kembali untuk mendapatkan mufakat secara kekeluargaan” sampainya.*(Heri)
Komentar