No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Jumat, 19 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Lagi-lagi Polres Anambas Amankan 3 Orang Tindak Pidana Narkotika

Ranai Pos by Ranai Pos
20/08/2024 7:44 PM
in Anambas
0
Lagi-lagi Polres Anambas Amankan 3 Orang Tindak Pidana Narkotika
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Anambas : Polres Anambas melalui Satreskoba amankan 3 orang berinisial (JU), (MAI) dan (SY) dalam Kasus Narkotika jenis Sabu Pada hari Minggu ( 18/08/2024 ).

Ketiga tersangka tersebut ditangkap oleh anggota Satreskoba Anambas bertempat di Batu Lepe Kecamatan Siantan Minggu 18/08/2024 pagi sekira pukul 03.00 Wib.

Dari tangan kedua tersangka (JU) dan (MAI), Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu, seberat 0,15 gram, satu bungkus rokok merek 153, satu unit handphone infinix smart 5 warna hitam.

Dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku (JU) dan (MAI), pihak Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap (SY), salah satu anak buah kapal pukat layang KM. DELI NAGA MAS.

Baca Juga

Camat Siantan Hadiri Peringatan 1 Muharram 1448 H di Masjid Al Hidayah, Serahkan Hadiah Lomba Azan dan MC

Ribuan Jamaah Padati Masjid Agung Baitul Makmur, Ustaz Das’ad Latif Sampaikan Tausiyah di Peringatan 1 Muharram dan HUT ke-18 Anambas

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP SM. Simanjuntak mengatakan, dari tangan tersangka SY polisi berhasil mengamankan barang bukti, dua buah plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu seberat 1,24 gram, tiga lembar plastik bening ukuran sedang, selembar timah rokok warna silver, satu lembar kertas rokok berwarna putih, delapan lembar uang pecahan 50.000, tiga lembar uang pecahan 100.000, beserta satu unit handphone merk Itel 23 bewarna hitam.

“Modus operansi para pelaku, tersangka MAI menerima pesanan sabu dari A kemudian MAI menghubungi JU minta dicarikan sabu”, Kasatnarkoba AKP SM. Simanjuntak.

Saat ini A ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian tersangka JU lanjut menghubungi tersangka SY dengan tujuan untuk membeli narkoba jenis sabu yang kemudian diantarkan JU bersama MAI ke lokasi pertemuan, Batu Lepe.

Untuk itu lanjut AKP SM. Simanjuntak, tersangka (JU) dan (MAI) akan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika, Dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

“Sedangkan untuk tersangka SY akan dikenakan pasal 114 ayat 1, Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 pasal 1 atau pasal 127 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara,”Ujar Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas AKP SM. Simanjuntak.

KasatRes Narkoba AKP SM. Simanjuntak juga menghimbau agar masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.

Kasus ini merupakan salah satu langkah penting dalam Pemberantasan Peredaran Narkoba di Kabupaten Kepulauan Anambas. Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya tegas terhadap Pelaku tindak Pidana Narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa para Pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *(Heri).

Komentar

Berita Terkini

Tokoh Kepri Bongkar Sindikat Tambang Ilegal Malang Rapat, Andi Cori: Dump Truck Maut Harus Disetop, Bosnya Dipenjara

Tokoh Kepri Bongkar Sindikat Tambang Ilegal Malang Rapat, Andi Cori: Dump Truck Maut Harus Disetop, Bosnya Dipenjara

4 jam lalu

Polres Karimun Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah & Layanan Gratis Sambut HUT Bhayangkara Ke-80

Polres Karimun Nobar Piala Dunia 2026 & Bagikan 52 Paket Sembako Sambut HUT Bhayangkara Ke-80

Dramatis! Iben Cs Juara Turnamen Domino Polsek Tanjungpinang Kota, Bawa Pulang Kulkas Dua Pintu

HUT Bhayangkara ke-80: Adu Strategi di Atas Meja, Turnamen Domino Polsek Tanjungpinang Kota Meriahkan Warga

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In