www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Seorang warga negara Malaysia berinisial VWC (34) ditangkap Polresta Tanjungpinang karena diduga menjadi kurir narkoba jenis baru berupa liquid cannabinoid yang dikemas menyerupai isi ulang vape. Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/5/2025) di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Aksi ini berawal dari informasi intelijen terkait dugaan peredaran narkotika lintas negara. Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional.
“Pelaku mengaku membawa narkoba jenis liquid cannabinoid dari Johor, Malaysia, atas perintah seseorang berinisial Ahboon, yang juga merupakan warga negara Malaysia,” ujar Kombes Hamam dalam konferensi pers, Kamis (12/6/2025), didampingi Kasat Narkoba AKP Lajun Siado.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 10 botol liquid cannabinoid dengan berat total 177,15 gram
– Sabu-sabu seberat 2,36 gram
– Paspor Malaysia
– Identitas pribadi
– Tiket perjalanan
– Dompet dan iPhone
Pelaku mengaku hanya bertindak sebagai kurir dan menerima bayaran sebesar 1.300 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5 juta untuk mengantarkan narkoba tersebut ke pemesan di wilayah Tanjungpinang.
“VWC telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, yang bersangkutan sudah ditahan dan proses hukum sedang berjalan,” tegas Kombes Hamam.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penerima narkoba serta pihak lain yang diduga terlibat.*(dv)
Komentar