Ranaipos.com-Tanjungpinang : Polemik terkait rencana kenaikan tarif Pas Pelabuhan yang dikelola oleh Pelindo kembali mencuat pada awal 2025. Ketua DPD Pelayaran Rakyat (Pelra) Kepulauan Riau dan Provinsi Riau, Andi Mashadiyat, secara tegas mengkritik langkah Pelindo yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Andi, penyesuaian tarif semestinya dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai regulasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. “Kenaikan tarif pelabuhan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus ada dasar hukum yang jelas, yaitu melalui persetujuan gubernur. Dasarnya apa Pelindo menaikkan tarif ini?” ungkap Andi Mashadiyat dalam keterangannya.
Ia mencontohkan kasus kenaikan tarif tiket MV Oceana pada masa pandemi COVID-19, yang hanya dilakukan setelah mendapat kesepakatan bersama seluruh operator pelayaran dan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. “Jika kenaikan tarif kapal saja harus melalui proses panjang, apalagi untuk tarif pelabuhan yang menyangkut kepentingan banyak pihak,” tegasnya.
Andi juga mengkritisi kontribusi investasi Pelindo selama 10 tahun terakhir yang disebutnya minim, hanya sekitar Rp60-100 miliar. Sementara itu, potensi pendapatan dari tarif Pas Pelabuhan, dengan rata-rata 2.500 penumpang per hari, mencapai sekitar Rp9 miliar per tahun atau Rp90 miliar dalam satu dekade. “Dengan pendapatan sebesar itu, Pelindo tetap meraih keuntungan signifikan. Maka, setiap kebijakan strategis, seperti menaikkan tarif, harus berdasarkan aturan dan melibatkan pemangku kepentingan,” tambahnya.
Rencana Pelindo untuk memindahkan operasional Pelabuhan Oceana juga menjadi sorotan. Andi menyarankan agar Pelindo berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk masyarakat dan pelayaran rakyat, agar tidak menimbulkan keresahan. Ia bahkan mengusulkan opsi pembangunan pelabuhan baru di lokasi Kuala Riau Pelantar 1 dan 2, yang diproyeksikan selesai pada akhir 2026.
“Prinsipnya, kebijakan apapun yang menyangkut pelabuhan harus berpijak pada aturan yang jelas, adil, dan tidak membebani masyarakat pengguna jasa pelabuhan,” tutup Andi Mashadiyat.
Berita ini mengingatkan pentingnya transparansi dan keterlibatan semua pihak dalam pengambilan keputusan strategis, khususnya dalam sektor vital seperti pelabuhan.(devi)
Komentar