No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 15 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kejati Kepri Gelar Ekspose, Dua Kasus Penganiayaan dan Penadahan Disetop Lewat RJ

Ranai Pos by Ranai Pos
11/03/2026 3:07 PM
in Tanjungpinang
0
Kejati Kepri Gelar Ekspose, Dua Kasus Penganiayaan dan Penadahan Disetop Lewat RJ
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Melalui mekanisme tersebut, dua perkara pidana yang terjadi di wilayah Tanjungpinang dan Bintan disetujui untuk dihentikan penuntutannya setelah melalui proses ekspose bersama Kejaksaan Agung RI, Selasa (10/3/2026).

 

Ekspose perkara dilaksanakan di Kantor Kejati Kepri dan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso. Ia didampingi Wakil Kepala Kejati Kepri, Asintel, Asdatun, Asbin, Aspidsus, koordinator serta para kepala seksi pada Bidang Pidana Umum Kejati Kepri.

 

Baca Juga

Meninggal Seminggu Usai Akad, Klaim Asuransi Kredit Rumah Arya A di BRI Tanjungpinang Masih Menggantung

PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan

Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis bersama jajaran Pidum Kejari Tanjungpinang, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Rusmin bersama jajaran Pidum Kejari Bintan.

 

Sementara dari Kejaksaan Agung RI, ekspose perkara dilakukan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur A pada Jampidum Kejagung RI, Dr. Hari Wibowo. Ekspose dilaksanakan secara virtual untuk menilai kelayakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

 

Adapun dua perkara yang diajukan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice tersebut yakni perkara penganiayaan dan penadahan.

 

Perkara pertama atas nama tersangka Meli Agustin binti Suarno yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan.

 

Perkara kedua adalah kasus penadahan dengan tersangka Miftahul Rozaqi Efendi alias Zaqi bin Slamet Efendi yang ditangani Kejaksaan Negeri Bintan. Tersangka dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Setelah melalui proses ekspose dan pembahasan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap kedua perkara tersebut. Persetujuan diberikan karena perkara dinilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Melalui mekanisme ini, penyelesaian perkara dilakukan dengan menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan hubungan antara pelaku dan korban, dengan mengedepankan perdamaian serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

 

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan dan petunjuk dari Jampidum Kejagung RI, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kedua perkara tersebut sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus kemanfaatan hukum.

 

Kejati Kepri juga mencatat bahwa melalui usulan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, wilayah hukum Kepulauan Riau untuk pertama kalinya melaksanakan mekanisme keadilan restoratif dengan penerapan KUHAP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Hal ini menjadi langkah penting dalam implementasi sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

 

Komentar

Berita Terkini

Panen Padi Demplot PM-AAS, Bintan Genjot Produktivitas dan Perkuat Ketahanan Pangan Mandiri

Panen Padi Demplot PM-AAS, Bintan Genjot Produktivitas dan Perkuat Ketahanan Pangan Mandiri

1 jam lalu

Desa Limau Manis Dimonitor KPK, Wabup Natuna Tekankan Konsistensi Antikorupsi

KPK Ungkap Nilai Desa Sepempang Masih 80-an, Kejar Standar Desa Antikorupsi

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In