No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Jumat, 26 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kasus Mafia Tanah di Tanjungpinang Mandek, Korban Belum Mendapat Keadilan

Ranai Pos by Ranai Pos
09/07/2025 1:31 PM
in Tanjungpinang
0
Kasus Mafia Tanah di Tanjungpinang Mandek, Korban Belum Mendapat Keadilan
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com-Tanjungpinang : Meskipun papan peringatan bertuliskan “Lahan Ini Dalam Pengawasan Satreskrim Polresta Tanjungpinang” yang terpasang di Jalan WR Supratman telah memudar, kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan pemalsuan dokumen dan sindikat penadah ini masih belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

 

Tanah seluas 4812,5 meter persegi yang terdaftar atas nama almarhum Go Asai dan ahli warisnya, Ani alias Seng Hong, kini menjadi sorotan setelah muncul klaim kepemilikan baru oleh Haldy Chan. Haldy mengaku telah membeli tanah tersebut dari pihak ketiga. Ani, sebagai pemilik sah, menegaskan bahwa ia tidak pernah melepaskan hak kepemilikannya atas tanah tersebut, meskipun proses penyelidikan sudah berlangsung sejak September 2023.

 

Baca Juga

Polda Kepri Libatkan BPN dan OPD Terkait Cek Lokasi Sengketa Lahan di Jalan DI Panjaitan, Hasil Pengukuran Masih Diverifikasi

BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

Penyelidikan terhadap kasus ini mengungkap adanya pemalsuan dokumen balik nama dan sertifikat dengan menggunakan digital signature dan cap kantor camat yang dipalsukan. Berdasarkan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dijerat pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara. Penadah yang menerima barang hasil kejahatan juga terancam pidana sesuai pasal 480 KUHP.

 

Meski kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan sejak beberapa bulan lalu, hingga saat ini penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang belum menetapkan tersangka. Konfirmasi yang dilakukan media ini melalui Humas Polresta Tanjungpinang pun belum mendapatkan jawaban. Ani, sang korban, terus mendesak keadilan dan berharap agar negara menjalankan fungsinya untuk melindungi hak warga negara dan menindak mafia tanah sesuai hukum yang berlaku.

 

Pengamat hukum agraria menilai lambannya proses penyidikan ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka dan menyerahkan berkas perkara ke penuntutan.

 

Kasus ini semakin memicu desakan publik akan transparansi dan kejelasan dari aparat penegak hukum. Sebagai bentuk pengawasan publik, media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendesak agar mafia tanah tidak bebas tanpa konsekuensi hukum.(dv)

Komentar

Berita Terkini

Natuna Susun Roadmap ETPD 2026–2030, Dorong Digitalisasi Pemerintahan dan PAD

Natuna Susun Roadmap ETPD 2026–2030, Dorong Digitalisasi Pemerintahan dan PAD

36 menit lalu

Batalyon Komposit 1 Gardapati Tanamkan Jiwa Korsa Lewat Tradisi Pelepasan Prajurit

Polda Kepri Libatkan BPN dan OPD Terkait Cek Lokasi Sengketa Lahan di Jalan DI Panjaitan, Hasil Pengukuran Masih Diverifikasi

Bupati Karimun Kukuhkan Forum Anak 2025-2027, Tampung Aspirasi Anak

AI Harus Menjadi Tangga, Bukan Kursi Roda Pikiran

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In