Bintan _ ranaipos.com (RP) : Kasus pembunuhan seorang perempuan asal Kabupaten Soe NTT sempat menghebohkan warga Malang Rapat RT 3 RW 1. Kejadiannya pada hari Rabu malam sekira pukul 21.00 wib, tanggal 4 Agustus 2021, dengan kondisi yang tragis, korban putus telinganya dan meninggal dunia.
Pelakunya adalah pacarnya sendiri yang sudah tinggal serumah selama sebulan di kosan korban Siti Zulaiha yang diketahui janda anak dua asal Batam, Pekerja Buruh Kebun PT Tirta Madu Kijang.
Ini pengakuan tersangka saat digelar konfrensi pers, melakukan pembunuhan karena sakit hati saat ditelepon tak diangkat dan marah-marah.
“Dan saat dia (korban) pulang saya langsung sabet pakai parang sebanyak 5 kali hingga meninggal dunia, akunya dan merasa menyesal,” ungkapnya.
Keterangan Kapolres Bintan AKBP Bambang S, yang didampingi Kapolsek Gunung Kijang Melky L Sihombing Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko dan Kabag Ops Iptu Missyamsu Alson menyampaikan kejadian pembunuhan yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 dan pihak polisi mendapat laporan langsung mengamankan pelaku pada hari rabu malam.
“Pelaku Bernan Nobu (40) menebaskan kepala dan leher korban modusnya tersangka marah dan sakit hati karena saat pelaku menelepon korban tidak di angkat, bisa dikatakan cemburu tinggi,” terang Kapolres saat konferensi pers, Kamis (5/8/21) pagi.
Atas perbuatan pelaku di jerat Pasal 338 tentang pembunuhan, informasi awal dari tetangganya yang mengetahui kejadian ribut-ribut pada pukul 21.00 wib. Sehingga terjadi pembacokan, pihak polisi langsung mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri ke hutan kebun sawit, setelah membacok korban.
“Dengan pencarian selama 4 jam pelaku berhasil diamankan polisi malam itu juga. Ancaman perbuatan pelaku minimal 15 tahun penjara. Dimasa pandemi ini warga selain paruhui prokes dan beban hidup semakin tinggi kita harus bisa mengerti emosi. Karena tang susah bukan saja dirinya namun keluarga juga,” himbau Kapolres Bintan AKBP Bambang.*dewi
Komentar