NATUNA, RANAIPOS.COM– Pembangunan gedung daerah untuk perumahan dinas Bupati Natuna di nilai kangkangi moratorium kemenkeu melalui S-841/MK.02/2014 tanggal 16 Desember 2014 hal Penundaan/Moratorium Pembangunan Gedung Kantor.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Said Rony Saputra ketika di hubungi media ini melalui saluran telpnya pada Rabu (31/5) siang di Ranai.
Putra kelahiran 1993 yang aktif sebagai Domisioner Gerakan Anak Melayu Kepri (GAM-KEPRI) itu mengungkapkan bahwa pembangunan gedung daerah tersebut mengangkangi moratorium kemenkeu melalui S-841/MK.02/2014 tanggal 16 Desember 2014 hal Penundaan/Moratorium Pembangunan Gedung Kantor K/L meminta K/L agar menunda pembangunan gedung kantor baru pemerintah yang dimulai tahun 2015.
“Dengan demikian, sudah dipastikan pembangunan gedung tersebut melawan moratorium yang telah dibuat oleh Kementerian Keuangan” jelas Ronny.
Menurut Rony, moratorium tersebut tidak berlaku untuk pembangunan fasilitas umum seperti rumah sakit dan sekolah.
“Nah gedung daerah apa untuk fasilitas umum” tanya Ronny heran.
Yang lebih memperhatikan, melihat pembangunan gedung daerah yang menghabiskan anggaran 13,2 milyar lebih itu disahkan oleh DPRD Natuna.
“Kita heran saja, dalam hal ini pendapat kita yang salah atau emang para anggota legislative kita ini tidak mehami tentang moratorium ini, jangan jangan kelakuannya ini sama seperti pengadaan kapal cepat MV Indra Perkasa 159 yang di katakan kelebihan bayar 1.6 milyar tetapi masih terhutang 10 milyar itu,” ungkap Rony.
“Disamping itu ketimpangan juga sangat terlihat oleh masyarakat yang mana ketika Natuna dalam keadaan devisit anggaran kenapa proyek besar yang menghamburkan anggaran miliyaran rupiah itu di lelangkan”, cetusnya.
“Kita sangat meminta kepada bupati agar jangan terlalu paranoid/ berlebihan, bekerjalah sesuai degan visi dan misi beliau atau janji janji politik beliau, mesti di ingat beliau jadi bupati karna janji2 beliau,” sambungnya.
Sementara menurut Ronny Kambey Ketua LSM Formis (Forum Rakyat Miskin) Indonesia Cabang Natuna yang juga sempat di minta tanggapannya oleh media ini pada (31/5) lalu di Ranai mengatakan bahwa sangat berharap kepada pihak legislative Natuna membuat pertimbangan untuk mengevaluasi kembali pembangunan gedung tersebut, masih ada waktu untuk dihentikan sementara.
Tambah Ronny Kambey, hal ini juga tidak sejalan dengan pemikiran Presiden Republik Indonesia Jokowidodo tahun 2018 yang membuat program padat karya yang menyentuh langsung ke masyarakat luas, seharusnya hal tersebut juga bisa diikuti oleh pemerintah daerah kita.
Ronny juga mengatakan yang mana dalam arahan pembuka ratas terbatas (ratas) dengan topik Pembangunan Sarana dan Prasarana Kementerian/Lembaga (K/L) pada, Senin 29 Febuari 2016 itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan moratorium bagi pembangunan gedung kantor K/L. Namun Presiden menyatakan apabila sangat diperlukan dan sangat urgent, pembangunan bisa dilakukan dengan minta ijin kepada Presiden.
Kebijakan moratorium tersebut, menurut Presiden, diberlakukan supaya anggaran bisa lebih diprioritaskan pada program-program yang berdampak langsung pada rakyat karena pemerintah lebih menekankan pada pembangunan infrastruktur dan program-program yang berdampak langsung pada masyarakat.
“APBN fokus prioritaskan pembangunan infrastruktur baik berupa jalan, bendungan, irigasi, jalur Kereta Api, pelabuhan dan lain-lain, karena memang itu dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat, kata Jokowi dalam pernyataan resmi,” kutip Ronny. (zubadri)
Komentar