www.ranaipos.com – Anambas : Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa, menerima
berkas tahap II perkara Narkotika dari penyidik Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Jum’at (7/6/2024).
Serah terima oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas tersebut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) diterima langsung oleh Kacabjari Natuna di Tarempa Niky Junismero,S.H.,M.H.
“Hari ini kita menerima berkas pelimpahan perkara tahap II dugaan kasus Narkotika oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas”, terang Niky saat ditemui awak media diruang kerjanya
Niky menjelaskan, perbuatan tersangka tersebut disangkakan telah melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu kata Niky, penuntut umum juga telah melakukan penelitian tersangka dan barang bukti.
“Kemudian terhadap tersangka di tahan dan di titipkan di rutan Polres Kepulauan Anambas.
Bahwa penuntut umum akan segera pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Natuna”, jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Anambas melalui Kasat Narkoba AKP. S.M Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah lakukan pelimpahan terkait kasus tindak pidana narkotika ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.
“Benar, tersangka (RP) merupakan anggota dari Institusi Polri (Polres Anambas -red) yang dilakukan penangkapan pada tanggal 7 Februari 2024” terang Kasat Narkoba AKP. S.M Simanjuntak.
Atas terkait kasus yang menimpa anggota Polri tersebut Kasat Narkoba Anambas mengingatkan anggota Satuan Polres Anambas untuk tidak terlibat dengan Narkotika.
“Perintah Kapolres jelas, Jangan sekali-kali terlibat dalam segala bentuk tindak pidana narkotika dan apabila ada ditemukan keterlibatan anggota, Kapolres tidak akan segan memecat dan menindak sesuai ketentuan hukum yg berlaku”, Pesannya Tegas.*(heri)
Komentar