www.ranaipos.com _ Anambas : Setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa memusnahkan 22 barang bukti dari 11 perkara tahun 2021 dan 2022.
Pemusnahan itu berlangsung di Kantor Cabjari Natuna di Tarempa yang dihadiri Kapolsek Siantan, Iptu Gunawan Husein, Camat Siantan, Kaharuzzaman dan Serka Pasmirdi mewakili Danramil 02 Tarempa.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dari tahun 2021 ada 1 perkara dan di tahun 2022 ada 10 perkara.
“Ini merupakan perkara pemusnahan barang bukti terakhir yang dilakukan dimasa akhir jabatan mengemban tugas menjadi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa,” kata Roy usai pemusnahan barang bukti, Rabu (22/02/2023).
Ia menjelaskan adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain yakni narkotika jenis ganja, Shabu, Hp 5 unit, kasur, pisau kater, timbangan, tas, dan lainnya.
Menurutnya, dari perkara yang dieksekusi saat ini terdapat kasus yang viral dan mencengangkan yakni Sapri sang predator anak, dengan 8 korban, serta kasus narkoba dan kasus lainnya.
“Kasus Sapri, kami tuntut selama 20 tahun namun putusannya selama 18 tahun,” ucapnya.
Dengan kejadian itu, Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati sehingga tidak terjadi persoalan hukum.
“Kami juga mengucapkan, terimakasih kepada Polres Kepulauan Anambas serta memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pihak penyidik yang berkerja secara profesional sehingga kasus yang diberikan dapat diselesaikan dan ada kepastian hukum,” tuturnya.
“Kepada rekan-rekan media, Peran media juga sangatlah penting dengan memberikan informasi yang tepat sehingga masyarakat paham dan tidak terjadi tindak pidana,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Roy juga berpamitan kepada para semua yang hadir untuk pindah dan bertugas ditempat yang baru, yakni di Kejari Batam.*(Heri)
Komentar