www.ranaipos.com -Tanjungpinang : Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, Rina Rezeki, ST., MT., memenuhi panggilan Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Selasa (9/7) lalu. Pemanggilan ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik Haldi Chan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Penyidik Polresta Tanjungpinang, Jeriko. Menurutnya, Rina dipanggil terkait laporan Haldi Chan terhadap terlapor Djodi Wirahadikusuma, yang membuat galian aliran air di atas lahannya sendiri agar air tidak mengalir melalui lahannya yang menyebabkan erosi.
“Kita masih menunggu hasil pengukuran lahan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu bersama pihak BPN, apakah parit itu mengenai lahan Haldi Chan atau tidak,” terangnya Jumat (12/7/24).
Sebelumnya, Djodi Wirahadikusuma juga melaporkan dugaan pelanggaran IMB pada ruko milik Haldi Chan di Jalan Raya Baru Km.VIII arah Tanjung Uban. Pengaduan yang dibuat pada 11 September 2010 tersebut menyebutkan beberapa ketidaksesuaian dalam pembangunan ruko tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, pada 16 September 2019, Dinas PUPR bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran serta Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan investigasi di lokasi.
Data umum bangunan ruko milik Haldi Chan menunjukkan bahwa IMB dengan nomor 3391 diterbitkan pada 10 Agustus 2012 untuk pembangunan pertokoan dengan 49 unit dan 3 lantai di Jl. MT Haryono No. 05, Kota Tanjungpinang. Namun, terdapat beberapa temuan ketidaksesuaian dengan IMB, antara lain:
- Tidak adanya ruang terbuka sesuai ketentuan IMB.
- Pembangunan parit selebar 2 meter dan panjang 50 meter menggunakan tanah milik Djodi Wirahadikusuma tanpa izin.
- Kewajiban menanam 37 pohon palem tidak dilaksanakan.
- Parit resapan di sisi utara merusak kontur tanah Djodi Wirahadikusuma.
Berdasarkan investigasi lapangan, beberapa temuan penting yang disampaikan adalah:
- Halaman depan yang seharusnya dipasangi paving block dilaksanakan dengan semenisasi.
- Parit gang yang seharusnya dibuat mengelilingi ruko hanya dibuat di bagian belakang dan tidak tersambung ke drainase jalan, menyebabkan aliran air mengalir ke tanah milik Djodi Wirahadikusuma.
- Tidak terdapat vegetasi pohon palem sebanyak 37 batang sesuai dokumen IMB.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dinas PUPR Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini dan memastikan adanya tindakan korektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti surat tanggal 5 Juli 2023 hasil dari peninjauan di lapangan oleh Dinas PUPR Tanjungpinang, dinyatakan bahwa kewajiban pada 3 poin tersebut belum dilaksanakan. Pihak Dinas memberikan tempo selama 14 hari kerja untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tertuang dalam surat peringatan. Jika tidak mengindahkan, akan diterbitkan surat teguran ke-III yang berimplikasi pada evaluasi terhadap IMB milik Haldi Chan. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Dr. Rusli, M.Eng.
Namun hingga kini masalah itu tak kunjung selesai dan terjadi saling melapor antara kedua belah pihak. Hal itu menjadi PR bagi kapolresta Tanjungpinang yang baru, Kombes Pol Budi Santosa. Agar permasalan ini secepatnya diselesaikan.*(dwi)
Komentar