No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 4 Mei 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kabid Taru PUPR Tanjungpinang Rina Rezeki, Dipanggil Satreskrim Polresta Tanjungpinang Terkait Dugaan Pelanggaran IMB

Ranai Pos by Ranai Pos
13/07/2024 12:24 PM
in Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Kabid Taru PUPR Tanjungpinang Rina Rezeki, Dipanggil Satreskrim Polresta Tanjungpinang Terkait Dugaan Pelanggaran IMB
0
SHARES
144
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com -Tanjungpinang : Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, Rina Rezeki, ST., MT., memenuhi panggilan Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Selasa (9/7) lalu. Pemanggilan ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik Haldi Chan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Penyidik Polresta Tanjungpinang, Jeriko. Menurutnya, Rina dipanggil terkait laporan Haldi Chan terhadap terlapor Djodi Wirahadikusuma, yang membuat galian aliran air di atas lahannya sendiri agar air tidak mengalir melalui lahannya yang menyebabkan erosi.

“Kita masih menunggu hasil pengukuran lahan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu bersama pihak BPN, apakah parit itu mengenai lahan Haldi Chan atau tidak,” terangnya Jumat (12/7/24).

Sebelumnya, Djodi Wirahadikusuma juga melaporkan dugaan pelanggaran IMB pada ruko milik Haldi Chan di Jalan Raya Baru Km.VIII arah Tanjung Uban. Pengaduan yang dibuat pada 11 September 2010 tersebut menyebutkan beberapa ketidaksesuaian dalam pembangunan ruko tersebut.

Baca Juga

Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

Ombudsman Turun Tangan Usut Sengketa Pagar Prendjak, Police Line Polda Kepri Terbentang Di Jalan Provinsi

Menanggapi laporan tersebut, pada 16 September 2019, Dinas PUPR bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran serta Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan investigasi di lokasi.

Data umum bangunan ruko milik Haldi Chan menunjukkan bahwa IMB dengan nomor 3391 diterbitkan pada 10 Agustus 2012 untuk pembangunan pertokoan dengan 49 unit dan 3 lantai di Jl. MT Haryono No. 05, Kota Tanjungpinang. Namun, terdapat beberapa temuan ketidaksesuaian dengan IMB, antara lain:

  1. Tidak adanya ruang terbuka sesuai ketentuan IMB.
  2. Pembangunan parit selebar 2 meter dan panjang 50 meter menggunakan tanah milik Djodi Wirahadikusuma tanpa izin.
  3. Kewajiban menanam 37 pohon palem tidak dilaksanakan.
  4. Parit resapan di sisi utara merusak kontur tanah Djodi Wirahadikusuma.

Berdasarkan investigasi lapangan, beberapa temuan penting yang disampaikan adalah:

  1. Halaman depan yang seharusnya dipasangi paving block dilaksanakan dengan semenisasi.
  2. Parit gang yang seharusnya dibuat mengelilingi ruko hanya dibuat di bagian belakang dan tidak tersambung ke drainase jalan, menyebabkan aliran air mengalir ke tanah milik Djodi Wirahadikusuma.
  3. Tidak terdapat vegetasi pohon palem sebanyak 37 batang sesuai dokumen IMB.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dinas PUPR Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini dan memastikan adanya tindakan korektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti surat tanggal 5 Juli 2023 hasil dari peninjauan di lapangan oleh Dinas PUPR Tanjungpinang, dinyatakan bahwa kewajiban pada 3 poin tersebut belum dilaksanakan. Pihak Dinas memberikan tempo selama 14 hari kerja untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tertuang dalam surat peringatan. Jika tidak mengindahkan, akan diterbitkan surat teguran ke-III yang berimplikasi pada evaluasi terhadap IMB milik Haldi Chan. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Dr. Rusli, M.Eng.

Namun hingga kini masalah itu tak kunjung selesai dan terjadi saling melapor antara kedua belah pihak. Hal itu menjadi PR bagi kapolresta Tanjungpinang yang baru, Kombes Pol Budi Santosa. Agar permasalan ini secepatnya diselesaikan.*(dwi)

Komentar

Berita Terkini

Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

5 menit lalu

PLN Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik April–Juni 2026, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks

Hari yang Diingat, Masa Depan yang Gamang: Catatan untuk Hardiknas 2026

Mahasiswa PIAUD STAI Natuna Ikuti Kajian Hardiknas, Tekankan Peran Guru sebagai Teladan

Nelayan Jemaja dan Penampung, Pertanyakan Larangan Pengiriman Ikan dari Pelabuhan Letung

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In